Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

"Melalui rapat paripurna DPRD, kami menyampaikan RPJPD untuk 20 tahun yang akan datang," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, Selasa.

Ia mengatakan, RPJPD disusun berdasarkan visi misi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan Bangka Selatan 20 tahun akan datang.

"Dengan banyaknya tantangan yang akan datang, salah satu yang menjadi fokus adalah peningkatan sumber daya manusia yang mampu berdaya saing, ekonomi, sosial dan tata kota," ujarnya.

Debby berharap Raperda RPJPD yang telah disampaikan segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

"Semoga apa yang telah disampaikan ini bisa segera dibahas oleh anggota DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan, penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045 merupakan program jangka panjang pembangunan daerah.

"Raperda RPJPD ini akan segera di bahas sesuai dengan peraturan bahwa paling lambat minggu pertama di bulan Juli 2024," ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas RPJPD yang telah disampaikan oleh Pemkab Bangka Selatan.

"Pansus sudah dibentuk, Insya Allah ini akan segera dibahas," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024