Dukung pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, Kamis (06/06/2024).

Kegiatan yang digelar di Swiss-Belhotel Pangkalpinang ini dibuka langsung oleh Plh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang merupakan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Babel, Fery Afrianto.

Dalam sambutannya, Plh Gubernur Babel, Fery Afrianto menyampaikan bahwa dalam era globalisasi ini, keterkaitan antara bisnis dan HAM semakin nyata dan tidak dapat diabaikan. Perusahaan bukan hanya bertanggung jawab terhadap profitabilitas, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa operasional bisnis mereka tidak melanggar HAM.

Ia menyampaikan berbagai peraturan dan pedoman internasional telah dikeluarkan untuk memastikan penghormatan terhadap HAM dalam dunia bisnis, salah satunya adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs).

“Prinsip ini menegaskan tiga pilar utama, yaitu kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran HAM,” ujar Fery.

Ia menuturkan Pemerintah Indonesia telah memiliki regulation framework dalam bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM. 

“Tujuan jangka panjangnya adalah meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global. Selain itu, terkait hal ini pemerintah telah menginisiasi suatu risk assessment atau penilaian risiko yang disebut PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) bagi dunia usaha, dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan self-assessment terkait potensi pelanggaran HAM yang dimilikinya dalam lingkup usahanya,” pungkas Fery.

Fery mengatakan Peraturan Presiden tersebut juga memiliki potensi dampak yang sangat besar dalam hubungan antara bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia. Beberapa dampak yang timbul dari penerbitan peraturan ini antara lain perlindungan yang ditingkatkan, peningkatan kesadaran bisnis akan HAM, kolaborasi dan konsultasi yang lebih baik, peningkatan tanggung jawab bisnis dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat.

“Untuk itu kita perlu bekerja sama dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap aspek operasional bisnis. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum dan regulasi, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan dan memiliki reputasi baik di mata dunia,” harapnya.

Fery menyampaikan langkah awal dalam memastikan bahwa aktivitas bisnis berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan serta menghormati HAM yaitu telah dilaksanakannya Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM atau GTD BHAM pada Rabu, 20 Maret 2024 yang dikukuhkan langsung oleh  Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, Strategi Nasional Bisnis HAM adalah kebijakan nasional bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM.

“Tujuan dari Stranas Bisnis dan HAM yaitu untuk memberikan arahan tentang upaya-upaya strategi dan prioritas, meningkatkan pemahaman terkait isu Bisnis dan HAM, serta pencegahan, mitigasi dan pemulihan dampak negatif kegiatan bisnis,” ujar Harun.

Lebih lanjut Harun menyampaikan, Stranas Bisnis dan HAM juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi Pemda dalam implementasi kebijakan, membangun bisnis yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta meningkatkan peran aktif pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Bisnis dan HAM oleh Direktur Kerja Sama Direktorat Jenderal HAM (Harniati).

Lalu diberikan juga materi terkait Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Adi Riyanto), serta materi Pentingnya Legalitas Badan Hukum oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Derita Prapti Rahayu). Terkahir, materi disampaikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (M. Bangbang) terkait dengan Perseroan Perorangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (Aroziduhu Waruwu), KARO OPS Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBP M Erwin), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Riono),  Kepala Biro Hukum Prov. Kep. Babel (Harpin), Area Head Bank Mandiri Cabang Pangkalpinang (Iwan Setiawan), Kepala Desa Namang (Zaiwan), anggota Pokja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Tim Indeks Reformasi Hukum Babel, serta perwakilan Pelaku Usaha/UKM.

Lalu hadir dari internal Kanwil Kemenkumham Babel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), serta Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di wilayah Pangkalpinang.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024