Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswi SMK di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban bullying atau perundungan.
"KemenPPPA minta kasus ini direspons dan pastikan ditangani secara tepat. Diharapkan kasusnya menjadi jelas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar segera meminta keterangan pelapor atau orang tua dari mendiang korban.
Nahar menambahkan, selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dapat memfasilitasi TPPK berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, dan pihak terkait.
Tim SAPA dan UPTD PPA Provinsi Jabar pun sudah menerima informasi dan langsung melakukan koordinasi penanganan.
Menurut Nahar, jika terbukti ada kekerasan di satuan pendidikan, maka dapat diimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Dan sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Menteri tersebut, sanksi administrasi lain dan sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, bisa diperoleh gambaran utuh terhadap dugaan perundungan tersebut, menjaga kenyamanan peserta didik, dan semua keterangan dan bukti yang diperoleh dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.
Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat.
Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit.
Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.
Keluarga mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik, hingga pada Kamis (30/5) korban meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"KemenPPPA minta kasus ini direspons dan pastikan ditangani secara tepat. Diharapkan kasusnya menjadi jelas," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya pun meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) agar segera meminta keterangan pelapor atau orang tua dari mendiang korban.
Nahar menambahkan, selanjutnya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dapat memfasilitasi TPPK berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, dan pihak terkait.
Tim SAPA dan UPTD PPA Provinsi Jabar pun sudah menerima informasi dan langsung melakukan koordinasi penanganan.
Menurut Nahar, jika terbukti ada kekerasan di satuan pendidikan, maka dapat diimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Dan sesuai dengan Pasal 64 Peraturan Menteri tersebut, sanksi administrasi lain dan sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pihaknya berharap melalui upaya tersebut, bisa diperoleh gambaran utuh terhadap dugaan perundungan tersebut, menjaga kenyamanan peserta didik, dan semua keterangan dan bukti yang diperoleh dapat menjadi bahan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.
Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.
Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat.
Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit.
Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.
Keluarga mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik, hingga pada Kamis (30/5) korban meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024