Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA) menyatakan bahwa CA (29), guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap 13 siswi sekolah dasar (SD) di Minahasa, Sulawesi Utara, dapat dikenai pidana tambahan.
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata dia, CA juga dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan pelaku merupakan pendidik, sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya sangat prihatin kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar terhadap anak didiknya masih terus terjadi.
"Kami prihatin dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap 13 siswa sekolah dasar di Kabupaten Minahasa di mana pelakunya justru tenaga pendidik yang seharusnya memberikan ruang pengajaran yang aman bagi anak, sebagai pelindung dan panutan anak didiknya," katanya.
Menurut Nahar, pelaku telah merusak salah satu tahapan tumbuh kembang para korban yang rata-rata berusia 10 - 12 tahun.
Pelaku CA kini telah ditahan polisi Polda Sulawesi Utara.
KemenPPPA pun mengapresiasi gerak cepat dari kepolisian Polda Sulawesi Utara setelah mendapatkan laporan dari media sosial dan kerja sama koordinasi yang baik dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Saat ini semua korban sudah kembali bersama dengan orang tua mereka masing-masing dan telah kembali bersekolah.
Untuk penanganan trauma yang ditimbulkan, para korban sudah mendapatkan penjangkauan oleh Dinas PPPA Kabupaten Minahasa, demikian Nahar.
Guru pelaku pencabulan 13 siswi SD di Minahasa dapat dikenai pidana tambahan
Selasa, 8 Agustus 2023 13:04 WIB
Juga dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan pelaku merupakan pendidik, sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan An