Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6).

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan Kamis besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dia menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah bergulir sejak 2016, ditangani oleh Polres Cirebon.

Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu TKP penemuan kecelakaan lalu lintas, dan TKP terjadinya penganiayaan, yaitu ada di Polres Cirebon Kota dan Polres Cirebon Kabupaten.

"Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat agar penanganan lebih komprehensif," katanya.

Dalam penyidikan kasus Pegi alias Perong, kata dia, penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi, dan 18 di antaranya saksi yang memberatkan tersangka serta saksi yang meringankan.

"Ada juga saksi ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kami lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," kata Sandi.

Dengan dilimpahkannya perkara ini, kata Sandi, maka kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan, seperti yang sudah berlaku terhadap 8 tersangka sebelumnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024