Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membina 41 desa dan kelurahan berpredikat sadar hukum, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah itu.
"Kami terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah desa sadar hukum di daerah ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pembinaan desa dan kelurahan ini dalam bentuk penyuluhan hukum, temu sadar hukum, simulasi hukum dan diskusi kelompok Keluarga Sadar Hukum di 41 desa, kelurahan berpredikat sadar hukum ini.
Dari 41 desa dan kelurahan yaitu Desa Deniang dan Desa Silip Kabupaten Bangka, Desa Simpang Yul, Desa Tebing, Kelurahan Kelapa, Desa Air Limau Kabupaten Bangka Barat.
Enam desa di Kabupaten Bangka Selatan yaitu Desa Sidoharjo, Desa Irat, Desa Sengir, Desa Permis, Desa Gadung, Kelurahan Tanjung Ketapang. Enam desa dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Desa Terentang III, Desa Batu Beriga, Desa Kulur, Desa Jeluntung, Desa Namang, Desa Pedindang.
Selanjutnya tujuh desa dari Kabupaten Belitung yaitu Desa Buluh Tumbang, Desa Juru Seberang, Kelurahan Pangkal Lalang, Desa Sijuk, Desa Petaling, Desa Selat Nasik, Desa Perpat.
10 desa sadar hukum dari Kabupaten Belitung Timur yaitu Desa Burung Mandi, Desa Mengkubang, Desa Gantung, Desa Buding, Desa Senyubuk, Desa Bentaian Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Simpang Pesak.
Selanjutnya enam kelurahan dari Kota Pangkalpinang yaitu Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Parit Lalang.
"Pembinaan desa dan kelurahan binaan sadar hukum ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah desa sadar hukum di daerah ini," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pembinaan desa dan kelurahan ini dalam bentuk penyuluhan hukum, temu sadar hukum, simulasi hukum dan diskusi kelompok Keluarga Sadar Hukum di 41 desa, kelurahan berpredikat sadar hukum ini.
Dari 41 desa dan kelurahan yaitu Desa Deniang dan Desa Silip Kabupaten Bangka, Desa Simpang Yul, Desa Tebing, Kelurahan Kelapa, Desa Air Limau Kabupaten Bangka Barat.
Enam desa di Kabupaten Bangka Selatan yaitu Desa Sidoharjo, Desa Irat, Desa Sengir, Desa Permis, Desa Gadung, Kelurahan Tanjung Ketapang. Enam desa dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Desa Terentang III, Desa Batu Beriga, Desa Kulur, Desa Jeluntung, Desa Namang, Desa Pedindang.
Selanjutnya tujuh desa dari Kabupaten Belitung yaitu Desa Buluh Tumbang, Desa Juru Seberang, Kelurahan Pangkal Lalang, Desa Sijuk, Desa Petaling, Desa Selat Nasik, Desa Perpat.
10 desa sadar hukum dari Kabupaten Belitung Timur yaitu Desa Burung Mandi, Desa Mengkubang, Desa Gantung, Desa Buding, Desa Senyubuk, Desa Bentaian Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Simpang Pesak.
Selanjutnya enam kelurahan dari Kota Pangkalpinang yaitu Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Taman Bunga, Kelurahan Parit Lalang.
"Pembinaan desa dan kelurahan binaan sadar hukum ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum langsung dan penyuluhan hukum tidak langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024