Jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 7.331 selama Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 5.717 paspor yang terdiri dari 3.572 paspor biasa dan 2.145 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan sebanyak 1.614 paspor yang terdiri dari 1.081 paspor biasa dan 533 paspor elektronik. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Rabu (26/06/2024).
Selain itu, jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.090. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 614 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 476 permohonan.
Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Juni 2024,Jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp5.767.224.631. Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp3.980.790.000 dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp1.786.434.631.
Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan operasi gabungan. Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 8 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 4 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 4 WNA.
“Kedelapan WNA tersebut tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Disampaikan Doni, dalam memberikan layanan, Imigrasi Kemenkumham Babel memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan. Diantaranya yaitu Imigrasi Corner di Belitung Timur dan Bangka Selatan, Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) dari Kanim Pangkalpinang, serta Mendanau (Melayani antar Desa dan antar Pulau) dari Kanim Tanjungpandan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel untuk terus konsiten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga capaian kinerja jajaran Imigrasi di Kemenkumham Babel pada akhir tahun 2024 meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Selain itu, jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.090. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 614 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 476 permohonan.
Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Juni 2024,Jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp5.767.224.631. Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp3.980.790.000 dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp1.786.434.631.
Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan operasi gabungan. Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 8 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 4 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 4 WNA.
“Kedelapan WNA tersebut tersebut terbukti melanggar peraturan keimigrasian, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujarnya.
Disampaikan Doni, dalam memberikan layanan, Imigrasi Kemenkumham Babel memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan. Diantaranya yaitu Imigrasi Corner di Belitung Timur dan Bangka Selatan, Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) dari Kanim Pangkalpinang, serta Mendanau (Melayani antar Desa dan antar Pulau) dari Kanim Tanjungpandan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel untuk terus konsiten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga capaian kinerja jajaran Imigrasi di Kemenkumham Babel pada akhir tahun 2024 meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024