Masalah narkoba adalah masalah kompleks yang mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia. Banyak orang yang menggunakan narkoba menghadapi stigma dan diskriminasi, yang selanjutnya dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental mereka dan mencegah mereka mengakses bantuan yang mereka butuhkan.
Melansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia di Jakarta Rabu, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Tanggal 26 Juni dipilih sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, karena dikaitkan dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 7 Desember 1987 melalui Resolusi 42/211.
Dalam sejarahnya, pada tanggal 26 Juni 1839 terungkap kasus perdagangan opium yang terjadi di Humen, Guangdong, China oleh seorang Lin Zexu, seorang pejabat pada masa Dinasti Qing. Ia yang dikenal tegas dalam menentang perdagangan opium oleh bangsa-bangsa asing, pada hari itu berhasil memusnahkan stok opium dengan cara membuangnya ke laut.
Aksi pemberantasan opium oleh Lin Xezu ini disusul dengan kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China. Opium sendiri adalah obat narkotika yang sangat adiktif yang diperoleh dari lateks kering dari polong biji opium poppy ( Papaver somniferum ).
Adapun mengaitkan dengan konteks Indonesia kini, pemerintah senantiasa proaktif dalam berupaya meningkatkan kemampuannya untuk memerangi ancaman terhadap perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime/TOC) dan perdagangan gelap.
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi banyak instrumen hukum internasional yang penting untuk terus meningkatkan kapasitas aktor dan lembaga institusionalnya, termasuk pelatihan unit khusus untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi (TOC) dan perdagangan orang, dan telah berhasil menuntut dan menghukum individu untuk pelanggaran tersebut.
Tema HANI di tahun 2024 adalah "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar". Tema tersebut dipilih dengan harapan dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak melakukan aksi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Peringatan HANI diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong semua lapisan masyarakat sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global. Selain itu, peringatan HANI juga menjadi momentum kampanye secara masif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh pelosok tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Tanpa Narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Melansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia di Jakarta Rabu, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi bentuk keprihatinan masyarakat dunia terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Tanggal 26 Juni dipilih sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, karena dikaitkan dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 7 Desember 1987 melalui Resolusi 42/211.
Dalam sejarahnya, pada tanggal 26 Juni 1839 terungkap kasus perdagangan opium yang terjadi di Humen, Guangdong, China oleh seorang Lin Zexu, seorang pejabat pada masa Dinasti Qing. Ia yang dikenal tegas dalam menentang perdagangan opium oleh bangsa-bangsa asing, pada hari itu berhasil memusnahkan stok opium dengan cara membuangnya ke laut.
Aksi pemberantasan opium oleh Lin Xezu ini disusul dengan kebijakan larangan perdagangan opium oleh kekaisaran China. Opium sendiri adalah obat narkotika yang sangat adiktif yang diperoleh dari lateks kering dari polong biji opium poppy ( Papaver somniferum ).
Adapun mengaitkan dengan konteks Indonesia kini, pemerintah senantiasa proaktif dalam berupaya meningkatkan kemampuannya untuk memerangi ancaman terhadap perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime/TOC) dan perdagangan gelap.
Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi banyak instrumen hukum internasional yang penting untuk terus meningkatkan kapasitas aktor dan lembaga institusionalnya, termasuk pelatihan unit khusus untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisasi (TOC) dan perdagangan orang, dan telah berhasil menuntut dan menghukum individu untuk pelanggaran tersebut.
Tema HANI di tahun 2024 adalah "Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar". Tema tersebut dipilih dengan harapan dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak melakukan aksi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
Peringatan HANI diharapkan dapat menggerakkan dan mendorong semua lapisan masyarakat sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global. Selain itu, peringatan HANI juga menjadi momentum kampanye secara masif Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di seluruh pelosok tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Tanpa Narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024