Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di daerah itu.

"Pelaku berinisial DA alias R (36 tahun) warga Dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan," kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban berinisial D (32 tahun) warga Jalan Pertiwi Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali yang kehilangan sepeda motor saat bekerja.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan diduga pelaku pencurian kendaraan milik korban adalah DA alias R.

"Pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki Shogun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Budi mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 28 Mei lalu saat korban sedang bekerja menambang. Saat hendak pulang, korban mendapati bahwa motor miliknya telah hilang. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024