Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus mengklik 'like' video yang ada di Youtube hingga kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, menjelaskan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni SM (29) dan EO (47).
"Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like, " ucapnya.
"Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," sambung Ade Safri.
Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
Sementara itu, kedua pelaku telah dilakukan penangkapan, pertama atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per-rekening.
Kemudian untuk peran SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Selanjutnya Ade Safri menjerat kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kamis, menjelaskan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni SM (29) dan EO (47).
"Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like, " ucapnya.
"Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," sambung Ade Safri.
Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
Sementara itu, kedua pelaku telah dilakukan penangkapan, pertama atas nama SM diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa (25/6).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per-rekening.
Kemudian untuk peran SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Selanjutnya Ade Safri menjerat kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024