Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog, guna mengoptimalkan program sertifikat elektronik di daerah itu.

"Kita tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog," kata Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel I Made Daging di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan bidang tanah masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 700 ribu bidang tanah dan 600 ribu bidang sudah terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara 100 ribu belum terpetakan, sehingga diharapkan masyarakat untuk mengurus dan mensertifikatkan tanahnya.

"Saat ini sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang dialihkan menjadi elektronik," katanya.

Menurut dia saat ini BPN telah stop memproduksi sertifikat tanah analog dan mengalihkan sertifikat tanah analog ke elektronik.

"Kita menargetkan tiga hingga empat tahun kedepannya seluruh tanah masyarakat sudah bersertifikat elektronik," katanya.

Menuju pelayanan pertanahan berbasis elektronik 

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Asnaedi mengapresiasi Babel tidak lagi menerapkan layanan sertifikat tanah analog.

"Kami mengapresiasi Babel telah menerapkan layanan elektronik dan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog dalam mewujudkan pelayanan pertanahan digital," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024