Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat lain terkait sosial bagi warga tidak mampu diberikan secara gratis.
"Saya nyatakan segala urusan sosial untuk warga tidak mampu tidak ada pungutan biaya sedikitpun alias gratis," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, di Sungailiat, Selasa.
Hal itu disampaikannya menanggapi laporan ada oknum dari salah yayasan yang memungut biaya pembuatan SKTM sebesar Rp100.000 dengan alasan biaya dari dinas sosial.
"Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam pelayanan sosial atau penerbitan SKTM Dinas sosial Kabupaten Bangka tidak pernah menggunakan jasa pihak lain, masyarakat harus datang sendiri ke kantor," jelas dia.
Dia menyarankan masyarakat atau warga kurang mampu yang mengurus permasalahan sosial jangan menggunakan jasa pihak lain karena oknum tersebut tentu akan meminta imbalan.
"Saya benar-benar geram mendapat laporan dari ulah oknum dari salah satu yayasan tersebut yang tega meminta uang dari warga yang tidak mampu, dan harusnya warga yang tidak mampu itu yang berhak mendapat bantuan," ujarnya.
Parahnya lagi, kata Baharudin, oknum yayasan itu kepada warga tidak mampu juga menawarkan jasa peralihan BPJS berbayar ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat atau pun bantuan iuran dari pemerintah daerah.
"Setelah PBI JK itu terbit, oknum yayasan minta yang imbalan sebesar Rp250.000, kasus ini ditemukan lebih dari 30 warga tidak mampu di Kecamatan Merawang menjadi korban," jelas dia.
Ia berharap kasus itu menjadi perhatian masyarakat yang lain supaya dalam pengurusan administrasi sosial hendaknya dikerjakan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.
Dinsos Kabupaten Bangka akan memperketat pengawasan dengan harapan tidak terjadi kembali kasus serupa yang merugikan warga tidak mampu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya nyatakan segala urusan sosial untuk warga tidak mampu tidak ada pungutan biaya sedikitpun alias gratis," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, di Sungailiat, Selasa.
Hal itu disampaikannya menanggapi laporan ada oknum dari salah yayasan yang memungut biaya pembuatan SKTM sebesar Rp100.000 dengan alasan biaya dari dinas sosial.
"Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam pelayanan sosial atau penerbitan SKTM Dinas sosial Kabupaten Bangka tidak pernah menggunakan jasa pihak lain, masyarakat harus datang sendiri ke kantor," jelas dia.
Dia menyarankan masyarakat atau warga kurang mampu yang mengurus permasalahan sosial jangan menggunakan jasa pihak lain karena oknum tersebut tentu akan meminta imbalan.
"Saya benar-benar geram mendapat laporan dari ulah oknum dari salah satu yayasan tersebut yang tega meminta uang dari warga yang tidak mampu, dan harusnya warga yang tidak mampu itu yang berhak mendapat bantuan," ujarnya.
Parahnya lagi, kata Baharudin, oknum yayasan itu kepada warga tidak mampu juga menawarkan jasa peralihan BPJS berbayar ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pemerintah pusat atau pun bantuan iuran dari pemerintah daerah.
"Setelah PBI JK itu terbit, oknum yayasan minta yang imbalan sebesar Rp250.000, kasus ini ditemukan lebih dari 30 warga tidak mampu di Kecamatan Merawang menjadi korban," jelas dia.
Ia berharap kasus itu menjadi perhatian masyarakat yang lain supaya dalam pengurusan administrasi sosial hendaknya dikerjakan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain.
Dinsos Kabupaten Bangka akan memperketat pengawasan dengan harapan tidak terjadi kembali kasus serupa yang merugikan warga tidak mampu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024