Diskominfo Kepulauan Bangka Belitung akan mengawasi secara ketat berita dan konten hoaks di ruang digital, agar penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan aman, lancar dan damai.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dalam mengoptimalkan informasi dan konten hoaks jelang pilkada ini," kata Kepala Diskominfo Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pengawasan berita dan konten hoaks sangat penting, karena tidak hanya mengganggu kondusifitas menjelang dan selama penyelenggaraan pilkada tetapi juga memecah belah masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Meski belum memasuki masa kampanye, namun kita di internal diskominfo telah melakukan pengawasan penyebaran informasi hoaks pilkada ini," katanya.
Menurut dia pelaku penyebaran informasi dan konten hoaks, radikalisme dan disinformasi di ruang digital ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam pemberian sanksi ini tentunya kita juga komunikasikan ke Bawaslu untuk menindak pelaku atau penyebar informasi bohong pilkada ini," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarluaskan informasi-informasi di ruang digital ini. Masyarakat harus jeli melihat dan menyebarkan suatu informasi, apakah ada manfaat atau merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kalau informasi tersebut merugikan diri dan masyarakat serta ketertiban umum jangan meneruskan atau menyebarkan informasi tersebut. Jangan sampai berita-berita bohong dan mengandung narasi radikalisme ini memecah persatuan dan kerukunan masyarakat di daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dalam mengoptimalkan informasi dan konten hoaks jelang pilkada ini," kata Kepala Diskominfo Kepulauan Babel Sudarman di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pengawasan berita dan konten hoaks sangat penting, karena tidak hanya mengganggu kondusifitas menjelang dan selama penyelenggaraan pilkada tetapi juga memecah belah masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini.
"Meski belum memasuki masa kampanye, namun kita di internal diskominfo telah melakukan pengawasan penyebaran informasi hoaks pilkada ini," katanya.
Menurut dia pelaku penyebaran informasi dan konten hoaks, radikalisme dan disinformasi di ruang digital ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam pemberian sanksi ini tentunya kita juga komunikasikan ke Bawaslu untuk menindak pelaku atau penyebar informasi bohong pilkada ini," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarluaskan informasi-informasi di ruang digital ini. Masyarakat harus jeli melihat dan menyebarkan suatu informasi, apakah ada manfaat atau merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kalau informasi tersebut merugikan diri dan masyarakat serta ketertiban umum jangan meneruskan atau menyebarkan informasi tersebut. Jangan sampai berita-berita bohong dan mengandung narasi radikalisme ini memecah persatuan dan kerukunan masyarakat di daerah ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024