Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup situs yang berkaitan dengan judi daring, guna mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas permainan judi daring.

"Kami mendukung APH untuk memberikan sanksi aktivitas judi daring dengan menutup situs-situs yang berkaitan dengan judi daring," kata Ketua MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zayadi di Tanjung Pandan, Jumat.

Hal ini disampaikan Zayadi usai mensosialisasikan hasil Ijtima Ulama 2024 kepada ketua beserta jajaran pengurus MUI Belitung di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Belitung.

Menurut dia, penutupan situs-situs yang terkait dengan judi daring ini penting dilakukan guna mencegah lebih banyaknya masyarakat yang menjadi korban judi daring.

Agama Islam, kata Zayadi, dengan tegas mengharamkan praktik perjudian baik secara daring maupun konvensional.

"MUI beberapa bulan sebelumnya bahkan setahun sebelumnya pernah mengeluarkan imbauan tentang judi online agar segera dihentikan," ujarnya.

Zayadi menegaskan, hukum judi daring dalam Islam adalah haram, apalagi uang yang dihasilkan dari perputaran aktivitas judi daring hukumnya juga haram.

"Kalau uang haram kita berikan kepada keluarga maka akan bermasalah," katanya.

Di samping itu, lanjut Zayadi, judi daring juga merusak pikiran seseorang serta merusak tatanan kehidupan masyarakat termasuk anak-anak atau generasi muda.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung untuk menghentikan aktivitas judi online. Kemudian harus ada juga tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah termasuk para penegak hukum," ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, MUI Babel juga mengimbau agar para khatib dapat menyampaikan imbauan bahaya judi daring melalui mimbar khotbah Jumat.

"Kami juga sudah sampaikan imbauan agar coba materi khotbahnya lebih ditekankan kepada dampak negatif kehidupan masyarakat dan kehidupan pribadi akibat judi online," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024