Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid di daerah itu.

"Kedua pelaku berhasil kami ringkus masing - masing inisial YB (42) dan Zm (32), keduanya warga Sungailiat," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini dalam keterangan, Jumat.

Ia mengatakan, keduanya kami ringkus di area Pasar Senggol, Pelabuhan Perikanan setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban.

"Dalam keterangan, pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian kotak amal di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Sungailiat dan Kecamatan Pemali," jelas dia.

Hanya saja, dari belasan tempat kejadian perkara kata dia, baru enam laporan polisi yang masuk dan langsung ditindaklanjuti.

"Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku, tidak ada lagi korban atau pengurus masjid yang kehilangan kotak amal," katanya.

Meskipun demikian kata dia, menjaga dan meningkatkan keamanan di lingkungan masjid atau tempat ibadah yang lain harus diutamakan.

Atas perbuatan kedua pelaku, patut diduga melanggar pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024