Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Diskominfo Provinsi Bangka Belitung K.A Tajuddin menyatakan warga pendatang wajib melapor ke kantor kelurahan, rukun tetangga (RT) di mana mereka berdomisili agar terdata sebagai warga di daerah itu.


"Biasanya, setiap tahun setelah Lebaran (Idul Fitri), warga pendatang ini meningkat karena Babel merupakan salah satu daerah tujuan warga pendatang mencari nafkah," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.


Ia menjelaskan, warga pendatang diwajibkan lapor selama 24 jam agar pihak kelurahan dan RT mudah memantau dan mendata keberadaan warga pendatang tersebut agar data kependudukan di Babel lebih akurat.


Menurut dia, Babel merupakan salah satu bagian wilayah Republik Indonesia tidak melarang warga daerah lain untuk berusaha mencari nafkah namun harus mematuhi peraturan kependudukan yang berlaku untuk mengurangi permasalah sosial di masyarakat.


"Kami tidak menginginkan kehadiran warga pendatang menambah permasalahan sosial seperti peningkatan kemiskinan, pengangguran, kriminalitas dan lainnya," ujarnya.


Untuk itu, kata dia, warga daerah lainnya yang akan mengadu nasib di Babel harus memiliki skill, berpendidikan dan mau bekerja keras sesuai skill yang mereka memiliki untuk memajukan pembangunan dan perekonomian daerah.


"Setiap tahun ribuan warga dari daerah lain datang dan bekerja di sektor perdagangan, perkebunan dan pertambangan karena lebih mudah dan menjanjikan," ujarnya.


Menurut dia, kemajuan perekonomian suatu daerah ditentukan peningkatan kunjungan warga pendatang yang secara alamiah mendorong perekonomian di wilayah tersebut.  


"Kemajuan perekonomian di Babel cukup pesat sehingga menarik minat masyarakat di daerah lain untuk berusaha, mengelola sumber daya alam dan sektor jasa lainnya di Babel," ujarnya.


Ia berharap, pihak Kelurahan dan RT untuk meningkatkan pantauan dan pendataan warga pendatang di wilayah masing-masing.


"Kami berharap warga pendatang, sebelum datang di Babel untuk melengkapi diri dengan dokumen dari daerah asal seperti surat pindah jiwa, keterangan mencari kerja, surat keterangan kesehatan dan keterangan tidak melakukan kejahatan dari kepolisian daerah asalnya," ujarnya. 

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013