Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merumuskan pembenahan tata kelola penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar penambangan di daerah penghasil bijih timah nomor dua terbesar di dunia itu sesuai peraturan berlaku. 

"Kami mencoba merumuskan tata kelola penambangan kedepannya harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pembenahan tata kelola penambangan ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus melibatkan semua pihak karena urusan penambangan ini sangat kompleks melibatkan Kementerian ESDM sebagai regulator, melibatkan Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menentukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu, pembenahan tata kelola penambangan ini harus juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai pihak yang mengeluarkan Amdal, melibatkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur lalu lintas hasil tambang di pelabuhan, Kementerian Investasi, Dirjen Pajak dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan pertambangan ini.

Baca juga: Kejagung nilai tambang timah tradisional di Babel legal

"Tata kelola penambangan ini tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah provinsi, penegak hukum, Kementerian ESDM tetapi harus melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan penambangan ini," ujarnya.

Menurut dia dengan banyaknya dalam pengurusan ini, sehingga pelaku-pelaku penambangan ini akan sangat repot dalam mengurus usaha tambangnya dari kementerian satu ke kementerian lainnya cuma untuk satu urusan.

Misalnya, pelaku usaha tambang ini sudah mendapatkan izin usaha penambangan (IUP) produksi dan dia harus melakukan produksi, tetapi dia harus ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Investasi, ESDM dan mengurus pajak dan lainnya.

Baca juga: Kejagung: Kementerian ESDM ragu terbitkan RKAB tambang timah

"Selama ini yang banyak terjadi di lapangan banyak oknum-oknum yang menamakan dirinya sebagai konsultan," katanya.

Ia menyatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung di Kementerian ESDM banyak gerombolan orang-orang yang menamakan dirinya sebagai konsultan. Tidak akan pernah lulus permohonan itu, jika tidak melalui konsultan tersebut.

"Konsultan ini membuat suatu perjanjian dengan pelaku penambangan dan perjanjiannya seperti orang selingkuh, kenapa begitu karena lucu isi perjanjian tersebut," katanya.

Baca juga: Babel bentuk tim terpadu awasi tambang timah rakyat

Ia menyebutkan isi perjanjian oknum konsultan dengan pelaku penambangan itu, bahwa pihak pertama sebagai pelaku pemilik perusahaan tambang dengan ini sepakat dengan pihak kedua selaku konsultan pengurusan perizinan pertambangan bersepakat, pertama pihak pertama membayar biaya sebesar sekian miliar rupiah kepada pihak kedua dalam pengurusan tambang ini.

Selanjutnya, pihak pertama dan kedua sepakat bahwa apa yang tercantum dalam perjanjian ini tidak boleh diketahui oleh pihak lainnya, pihak pertama dan kedua sepakat apabila masih ada kekurangan biaya maka pihak pertama menyanggupi membayar kekurangan biaya tersebut.

"Macam-macam isi perjanjiannya, tetapi perjanjiannya yang aneh dan itu suatu mata rantai yang terjadi di situ sehingga masing-masing konsultan ini memiliki akses tersendiri ke dalam kementerian tersebut dan ini dipelihara," katanya. 

Baca juga: Kejagung dorong Kementerian ESDM terbitkan Juknis IPR timah Babel

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024