Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung optimistis sampai akhir September 2016 semua penduduk di daerah itu sudah melakukan rekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Memang ada instruksi dari kementerian  bahwa batas waktu rekam e-KTP sampai akhir September dan kami di daerah sudah siap," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Tengah, Fittor di Koba, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi batas waktu yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa semua warga wajib KTP sudah melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016.

"Kami bisa menuntaskan sampai akhir September dan tentu membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat juga harus proaktif," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala dengan petugas dan peralatan karena semuanya sudah tersedia dan siap jalan.

"Penduduk yang belum melakukan perekaman bisa langsung datang ke kantor kecamatan karena ada petugas kami di sana atau langsung ke kantor Dukcapil," ujarnya.

Pihaknya juga memiliki tenaga yang profesional untuk melakukan rekam KTP elektronik sehingga bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.

"Batas waktu sampai September yang diberikan Kemendagri tentu memiliki alasan di antaranya amanat Perpres yang seharusnya tuntas pada 2015, kemudian persiapan menghadapi Pemilu 2019 dengan sistem pemilihan elektronik (e-voting)," ujarnya.

Ia mengatakan, syarat masyarakat yang bisa menggunakan hak suara dalan Pemilu 2019 dengan sistem e-voting harus menggunakan KTP EL.

"Sekarang yang penting masyarakat yang belum rekam dipercepat dilakukan perekaman sehingga mereka sudah memiliki nomor induk kependudukan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016