Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan 25 pulau kecil untuk dihapuskan, karena tidak memenuhi kriteria sebagai pulau.
"Pulau ini tidak memenuhi kriteria, karena saat air laut pasang pulau ini tenggelam," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA saat membuka rapat Asistensi Kegiatan Toponimi Dan Batas Daerah Tahun 2024 di Pangkalpinang, Selasa
Ia mengatakan sebanyak 25 kecil yang diusulkan dihapus sebagai pulau tersebar di Kabupaten Bangka Barat 10 pulau, Bangka 10 pulau, Bangka Selatan dua, Belitung Timur dua pulau dan Belitung satu pulau.
Jumlah pulau yang diusulkan berubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya sebanyak 34 pulau tersebar di Belitung Timur 17, Bangka Selatan tujuh, Belitung enam dan Bangka Tengah empat pulau kecil.
"Pulau yang diusulkan dihapus atau diubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya ini karena pulau ini tenggelam saat pasang air laut atau menyatu dengan daratan, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pulau," katanya.
Ia menyatakan Provinsi Kepulauan Babel memiliki 507 pulau terdiri dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Belitung dan 505 pulau-pulau kecil berpenghuni dan tidak berpenghuni.
Sebanyak 505 pulau kecil tersebut tersebar di enam kabupaten yaitu Kabupaten Belitung 161 pulau, Belitung Timur 122 pulau, Bangka Barat 81, Bangka Selatan 61, Bangka 56 dan Bangka Tengah 24 pulau, sementara Kota Pangkalpinang tidak memiliki pulau kecil.
"Saat ini penyesuain titik koordinat pulau hanya dua terdapat di Kabupaten Bangka," katanya.
Syafrizal ZA juga selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyatakan pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi penting dalam mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
"Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi data wilayah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pulau ini tidak memenuhi kriteria, karena saat air laut pasang pulau ini tenggelam," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA saat membuka rapat Asistensi Kegiatan Toponimi Dan Batas Daerah Tahun 2024 di Pangkalpinang, Selasa
Ia mengatakan sebanyak 25 kecil yang diusulkan dihapus sebagai pulau tersebar di Kabupaten Bangka Barat 10 pulau, Bangka 10 pulau, Bangka Selatan dua, Belitung Timur dua pulau dan Belitung satu pulau.
Jumlah pulau yang diusulkan berubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya sebanyak 34 pulau tersebar di Belitung Timur 17, Bangka Selatan tujuh, Belitung enam dan Bangka Tengah empat pulau kecil.
"Pulau yang diusulkan dihapus atau diubah nama menjadi gosong, mangrove, karang dan lainnya ini karena pulau ini tenggelam saat pasang air laut atau menyatu dengan daratan, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pulau," katanya.
Ia menyatakan Provinsi Kepulauan Babel memiliki 507 pulau terdiri dua pulau besar yaitu Pulau Bangka dan Belitung dan 505 pulau-pulau kecil berpenghuni dan tidak berpenghuni.
Sebanyak 505 pulau kecil tersebut tersebar di enam kabupaten yaitu Kabupaten Belitung 161 pulau, Belitung Timur 122 pulau, Bangka Barat 81, Bangka Selatan 61, Bangka 56 dan Bangka Tengah 24 pulau, sementara Kota Pangkalpinang tidak memiliki pulau kecil.
"Saat ini penyesuain titik koordinat pulau hanya dua terdapat di Kabupaten Bangka," katanya.
Syafrizal ZA juga selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyatakan pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi penting dalam mendukung kebijakan satu data di Indonesia.
"Pemutakhiran data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau sejatinya merupakan tugas bersama, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi data wilayah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024