Jakarta (Antara Babel) - Abang penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacara Saipul Berhanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji didakwa menyuap ketua majelis hakim Saipul Ifa Sudewi dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

"Terdakwa 1 Berhanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah bersama dengan Kasman Sangaji dan Saipul Jamil memberi uang sebesar Rp250 juta kepada hakim yaitu Ifa Sudewi selaku hakim yang ditunjuk mengadili perkara pidana atas nama Saipul Jamil melalui Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata jaksa jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan di pegnadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Ifa Sudewi saat perkara itu terjadi adalah Wakil Ketua PN Jakut sedangkan saat ini menjadi Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur.

Saipul Jamil didakwa alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 292 KUHP. Majeis hakim yang mengadili adalah Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy dan Jootje Sampaleng.

"Pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi terdakwa I menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi secara langsung tanpa melalui perantara orang lain untuk meminta bantuan dalam perkara Saipul Jamil," kata jaksa.

Setelah sidang Bertha menemui hakim Ifa untuk menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Pada pertemuan itu Ifa Sudewi menyampaikan pada pokoknya perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan penagguhan penahanan namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika Bertha dapat memproleh bukti bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa dan bukan anak-anak.

Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kasman Sangaji melalui telepon. Selanjutnya Bertha mencari keterangan bahwa korban Dede Sulton sudah dewasa.

Pada 24 Mei 2016, Kasman meminta Bertha bertemu Ifa untuk menyampaikan berkas terkait usia Dede Sulton bukan anak-anak. Berkas itu adalah buku induk sekolah dari korban Dede Sulton yang menerangkan bahwa usia korban sudah dewasa namun berbeda dengan akte kelahiran masih di bawah umur. Bertha pun menghubungi Rohadi untuk menghubungkan dengan Ifa namun karena Rohadi tidak di kantor maka berkas Dede itu ditaruh di meja Rohadi.

Pada 26 Mei 2016, Kasman menelepon Bertha menayakan perkembangan pengurusan perkara Saipul Jamil dan Bertha menyampaikan telah bertemu Rohadi yang meski tidak menangani perkara Saipul tapi menyatakan kecenderungan hakim lebih condong pada pembuktian pasal 292 KUHP.

"Kasman Sangaji meminta terdakwa I agar memastikan pengurusan perkara Saipul Jamil agar dapat diputus 'onslag' atau pidana percobaan dan Kasman Sangaji yang akan menyamapaikan hasilnya kepada terdakwa II kemudian terdakwa I mengirim pesan SMS kepada Rohadi 'Sy br bicara kkk beliau klu bisa onls...karena ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umur 6 thn...TK2002', namun dijawab Rohadi untuk menyiapkan uang pengurusan yang jumlahnya disampaikan setelah dibacakan tuntutan perkara Saipul Jamil," tambah jaksa.

Pada 7 Juni 2016, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Utara membacakan tuntutan yang menyatakan Saipul Jamil terbukti besalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menuntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kemudian terdakwa I Berthanatalia mengirim SMS kepada Rohadi untuk menghadap Ifa Sudewi selaku hakim dengan mengatakan 'dek berat sekali, besok pagi2 hrs ngadep ibu' dan dijawab Rohadi 'siap bunda'," tambah jaksa.

Pada 6 Januari, Bertha bertemu Rohadi, namun Rohadi menyampaikan bahwa suasana kerja Ifa sedang ramai, dan menawarkan diri sebagai penghubung dengan hakim Ifa untuk itu Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.

Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun dengan menyampaikan "dia bilang resiko banyak di situ tadi mereka dibilang itu resiko banget, mereka pertaruhakan itu karena merubah jadi terjun bebas istilahnya dari tujuh ke satu" ke Kasman.

Namun ternyata Samsul juga keberatan dengan jumlah uang tersebut.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta yang dilaporkan Bertha kepada Samsul dan Kasman.

Pada 12 Juni, Saipul meminta asistennya Aminudin mengambil uang Rp65 juta dari rekening milik Saipul, kemudian pada 14 Juni 2016 juga akan mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.

Sekitar 13 Juni 2016 Bertha menemui Ifa Sudewi di ruang kerjanya dan menanyakan putusan perkara Saipul Jamil. Pada pertemuan  itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar 3 tahun.

Hasil pertemuan tersebut dilaporkan Bertha kepada Samsul, Kasman dan Saipul Jamil. Sehingga pada 14 Juni 2016, jelang sidang pembacaan putusan Bertha dihubungi Rohadi melalui telepon yang mengaku diberi tahu amar putusan oleh Ifa mengatakan "itu 3 tahun mintanya Rp400 juta".

Kasman menanggapi bahwa putusan 2-3 tahun terlalu tinggi dan jaksa juga pasti akan banding, selanjutnya Kasman menyampaikan agar Bertha  membicarakannya lagi dengan Ifa Sudewi. Setelah mendengar hal itu Samsul menyampaikan ke Saipul bahwa Saipul akan mendapat putusan selama 2-3 tahun penjara dan apabila informasi tersebut benar maka uang yang akan diberikan kepada hakim tidak sebesar Rp500 juta.

Samsul pun akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha selanjutnya menerima SMS dari Rohadi berbunyi "sdh di tlp beliau katax sdh maksimal dibantu klu kurang dr itu nanti dipanggil KY mereka takut dan di sini sdh banyak media siaran langsung sdh ok yg 3 dibawa sj".

Kemudian Samsul menyiapkan uang sebesar Rp300 juta yang berasal dari uang Rp565 juta yang awalnya diambil Aminudin.

Bertha menyamapaikan kepada Rohadi, hakim Ifa Sudewi hanya akan memberikan uang sebesar Rp200 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya, atas jumlah tersebut Rohadi minta ditambah dengan mengatakan "lebihkanlah".

"Kasman menyetujui jumlahuang yang diberikan untukhakim sebesar Rp250 juta namun Kasman mengarahkan agar Bertha menyampaikan ke Samsul bahwa uang yang diminta hakim terkait pengurusan ptuusan Saipul Jamil sebesar Rp300 juta sehingga nantinya ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil," ungkap jaksa.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul selanjutnya menyerahkan Rp300 juta kepada Bertha dalam tas kresesk warna hitam yang ditaruh di jok tengah mobil Mitsubhisi Pajero milik Bertha sambil mengatakan "hati-hati bu" dijawab iya".

Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi. Sesaat setelah penyerahan, Rohadi dan Bertha ditangkap oleh petugas KPK.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Terhadap dakwaan itu, Bertha dan Kasman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Samsul mengajukan nota keberatan yang akan disampaikan pada 5 September.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016