Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau nelayan di daerah itu mematuhi ketentuan zona atau wilayah penangkapan ikan, guna mengantisipasi terjadinya konflik antar sesama nelayan di daerah itu.

"Kami mengimbau para nelayan dapat mematuhi ketentuan soal zona penangkapan ikan untuk mencegah terjadinya konflik dan gesekan antar sesama nelayan," kata Kepala Dinas Perikanan Belitung, Firdaus Zamri di Tanjung Pandan, Kamis.

Hal ini disampaikannya usai Rapat Teknis Tindak Lanjut Pelanggaran Jalur Penangkapan Ikan di Wilayah Perairan Kecamatan Sijuk Berdasarkan Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat.

Ia mengatakan, sebelumnya memang sempat terjadi terjadi konflik atau permasalahan soal zona atau jalur penangkapan ikan di wilayah perairan Kecamatan Sijuk, Belitung.

"Nelayan berperahu kecil mengeluhkan adanya kapal bagan dengan bobot di atas 5 GT menangkap ikan di bawah empat mil laut," ujarnya.

Padahal, lanjut Firdaus Zamri, apabila mengacu kepada aturan Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 36 Tahun 2023 disebutkan kapal dengan bobot di atas 5 GT wilayah tangkapnya berada di atas empat mil dari bibir pantai.

"Maka sebenarnya kemarin sudah ada kesepakatan antara nelayan kecil dan juga nelayan bagan soal zona penangkapan ikan. Jadi rakor hari ini adalah untuk membahas hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada para nelayan di desanya masing-masing," katanya.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para nelayan di Kecamatan Sijuk khususnya dapat mematuhi aturan soal zona penangkapan ikan tersebut.

"Sehingga konflik tidak meluas dan menimbulkan permasalahan yang baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran atas peraturan menteri tersebut di seluruh wilayah perairan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Pemerintah desa kami imbau agar dapat membantu menenangkan dan menjelaskan kepada warga nelayan di desa masing masing terkait ketentuan dalam aturan jalur penangkapan ikan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan membentuk kelompok masyarakat pengawas perikanan terkait kendali dan pelaporan atas pelanggaran operasi penangkapan ikan di desa-desa pesisir Belitung.

"Kami juga mengimbau agar pihak Kecamatan Sijuk agar segera mengakomodir kebijakan sosial ekonomi masyarakat untuk meminimalisir konflik antar nelayan di laut terkait wilayah penangkapan ikan," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024