Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/8/24) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan barang bukti yang dilakukan penyitaan yakni 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah-terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,"kata Jojo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (12/8/24) pagi.
Selain itu, Jojo menambahkan, serah terima hasil pekerjaan ini juga dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Untuk indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak,"tambahnya.
Lebih lanjut, Jojo menuturkan Tim yang dipimpin Plt. Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
"Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan barang bukti yang dilakukan penyitaan yakni 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
"Hasil pelaksanaan kegiatan, barang pengadaan ini tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah-terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,"kata Jojo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (12/8/24) pagi.
Selain itu, Jojo menambahkan, serah terima hasil pekerjaan ini juga dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Untuk indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak,"tambahnya.
Lebih lanjut, Jojo menuturkan Tim yang dipimpin Plt. Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
"Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024