KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewajibkan seluruh calon kepala daerah memiliki dan menyampaikan visi misi yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) pada pilkada 2024.

"Calon gubernur, bupati dan wali kota diwajibkan menyampaikan visi misinya selama masa kampanye pilkada tahun ini," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Husin di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan calon kepala daerah pada pilkada tahun ini wajib memiliki dan menyampaikan visi misi yang selaras, mengkaitkan, dan menghubungkan dengan RPJMD, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali Kota dan wakil wali kota pada pilkada serentak 2024.

"Kita sudah menyosialisasikan PKPU ini agar bakal calon kepala daerah ini untuk mengetahui regulasi dalam mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ini," katanya.

Menurut dia, saat ini KPU Kepulauan Babel terus bergerak dalam proses pencalonan bakal calon kepala daerah ini. Pencalonan kepala daerah ini dimulai dengan pendaftaran pada 27 - 29 Agustus 2024.

"Untuk menuju masa pencalonan bakal calon kepada daerah ini, kami tengah mempersiapkan hal itu, mengingat waktu yang semakin singkat dan padat," katanya.

Ia menyatakan dalam mempersiapkan masa pencalonan bakal calon kepala daerah pilkada tahun ini, KPU Kepulauan Babel telah mengundang KPU kabupaten/kota, pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan.

"Kami rapat koordinasi ini mengundang Bappeda, agar calon kepala daerah ini bisa mengetahui RPJMD untuk diselaraskan dengan visi misinya," katanya.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024