Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menandatangani nota kesepakatan terhadap perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna kedua puluh empat masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (16/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 yang telah disepakati hari ini nantinya akan menjadi dasar bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun rencana kerja anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Melalui hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini, pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2024 nantinya diharapkan program-program prioritas yang direncanakan dapat menyentuh segala lini kehidupan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 yang kita sepakati pada hari ini juga diharapkan dapat menjadi pendongkrak dan sebagai motor penggerak roda perekonomian untuk lebih maju serta memiliki daya lenting yang kuat dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.
Ia mengatakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tak lepas dari perkembangan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan yang harus kita antisipasi dan waspadai bersama dengan kebijakan dan strategi yang tepat agar APBD dapat kita jaga dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan arah kebijakan dan strategi yang tepat agar terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
“Hal ini tentu diperlukan kerja sama semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun elemen Masyarakat dan stakeholder untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Budi menyebut pengelolaan APBD juga harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek, potensi, dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan ditengah kondisi ketidakpastian yang akan dihadapi.
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan APBD diimplementasikan tahun anggaran 2024 diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis yang dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.
Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan diantaranya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara melakukan optimalisasi pencapaian realisasi di sisa waktu tahun anggaran sebagaimana target yang telah ditetapkan.
“Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus berupaya melakukan inovasi dan menggali potensi daerah dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal guna meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan,” ujarnya.
Budi menyebut pemerintah kota juga akan melakukan reformasi dan perbaikan struktur belanja daerah yang akan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib mengikat dan kegiatan dasar terkait pelayanan kepada masyarakat, belanja prioritas pembangunan daerah, dan prioritas nasional serta kebutuhan belanja lainnya dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas pencapaian program dan kegiatan.
Selanjutnya yakni mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang efektif dan terukur. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2023 akan dimanfaatkan kembali dalam rangka menunjang kebutuhan belanja daerah sesuai dengan rencana program prioritas yang akan dilaksanakan.
Penyesuaian kembali terhadap kerangka struktur keuangan daerah juga dilakukan akibat adanya dinamika yang terjadi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan hasil pembahasan anggaran pada badan anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disampaikan, sehingga proyeksi gambaran umum APBD pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami perubahan dari proyeksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Secara singkat gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang pada Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
A. PENDAPATAN DAERAH
Struktur Pendapatan Daerah Kota Panglal Pinang terdiri dari beberapa komponen berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan pada APBD murni yang semula sebesar Rp 178,47 mililar, naik sebesar Rp 16,54 miliar sehingga PAD menjadi Rp 195,01 miliar.
2) Pendapatan Transfer pada APBD Murni 2024 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 768,92 miliar, naik sebesar Rp 51,95 miliar, sehingga pendapatan transfer pada perubahan APBD 2024 menjadi Rp 820,87 miliar.
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD 2024 tetap dianggarkan sebesar Rp 6,21 miliar.
Berdasarkan rincian komponen pendapatan daerah diatas, maka Total Pendapatan Daerah pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Kp 1,022 Triliun.
B. BELANJA DAERAH
Rencana Belanja Daerah tahun 2024 sebelum Perubahan pada APBD Murni diestimasikan sebesar Rp1,065 Triliun, naik sebesar Rp 62,15 Miliar sehingga total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp1,127 Triliun. Adapun komponen jenis belania daerah terdiri dari:
Belanja Operasi pada APBD murni 2024 sebesar Rp905,91 miliar naik sebesar Rp58,79 Miliar sehingga belanja operasi pada kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi Rp964,71 miliar.
Belanja Modal yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp154,43 Miliar naik sebesar Rp 7,35 Miliar sehingga belanja modal pada kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebesar Rp161,78 Miliar.
Belanja Tidak Terduga yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp5 Miliar disesuaikan menjadi Rp1 Miliar.
Berdasarkan informasi Pendapatan dan Belanja di atas, maka terdapat defisit belanja pada Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp105,38 Miliar.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah yang terdiri dari:
1) Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 111,73 miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp102,19 miliar.
2) Pengeluaran
Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 0.Atas perhitungan diatas, maka Pembiayaan Netto sebesar Rp 102,19 Miliar, sehingga Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) pada Kesepakatan Ferubahan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp3,19 Miliar.
Berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disebutkan tersebut, maka total APBD Kota Pangkalpinang pada Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,127 Triliun.
Budi berharap perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi nota keuangan dan RAPERDA perubahan APBD tahun anggaran 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama menyampaikan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 yang telah disepakati hari ini nantinya akan menjadi dasar bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyusun rencana kerja anggaran (RKA-SKPD) yang kemudian akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Melalui hasil kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini, pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2024 nantinya diharapkan program-program prioritas yang direncanakan dapat menyentuh segala lini kehidupan demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” ungkapnya.
Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 yang kita sepakati pada hari ini juga diharapkan dapat menjadi pendongkrak dan sebagai motor penggerak roda perekonomian untuk lebih maju serta memiliki daya lenting yang kuat dalam mencapai visi dan misi pembangunan daerah.
Ia mengatakan, Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tak lepas dari perkembangan dan dinamika yang terjadi pada pelaksanaan anggaran dalam tahun berjalan yang harus kita antisipasi dan waspadai bersama dengan kebijakan dan strategi yang tepat agar APBD dapat kita jaga dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik diperlukan arah kebijakan dan strategi yang tepat agar terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.
“Hal ini tentu diperlukan kerja sama semua pihak baik legislatif, eksekutif maupun elemen Masyarakat dan stakeholder untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat dan terukur dalam proses pelaksanaan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Budi menyebut pengelolaan APBD juga harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek, potensi, dan keanekaragaman daerah serta peluang dan tantangan persaingan ditengah kondisi ketidakpastian yang akan dihadapi.
Kebijakan pengelolaan keuangan daerah pada perubahan APBD diimplementasikan tahun anggaran 2024 diimplementasikan melalui langkah-langkah rasional dan optimis yang dapat dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan.
Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan diantaranya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan cara melakukan optimalisasi pencapaian realisasi di sisa waktu tahun anggaran sebagaimana target yang telah ditetapkan.
“Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus berupaya melakukan inovasi dan menggali potensi daerah dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi lokal guna meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan,” ujarnya.
Budi menyebut pemerintah kota juga akan melakukan reformasi dan perbaikan struktur belanja daerah yang akan diarahkan pada pemenuhan belanja wajib mengikat dan kegiatan dasar terkait pelayanan kepada masyarakat, belanja prioritas pembangunan daerah, dan prioritas nasional serta kebutuhan belanja lainnya dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektivitas pencapaian program dan kegiatan.
Selanjutnya yakni mewujudkan pengelolaan pembiayaan yang efektif dan terukur. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2023 akan dimanfaatkan kembali dalam rangka menunjang kebutuhan belanja daerah sesuai dengan rencana program prioritas yang akan dilaksanakan.
Penyesuaian kembali terhadap kerangka struktur keuangan daerah juga dilakukan akibat adanya dinamika yang terjadi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan hasil pembahasan anggaran pada badan anggaran DPRD terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disampaikan, sehingga proyeksi gambaran umum APBD pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 mengalami perubahan dari proyeksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Secara singkat gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang pada Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
A. PENDAPATAN DAERAH
Struktur Pendapatan Daerah Kota Panglal Pinang terdiri dari beberapa komponen berikut:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan pada APBD murni yang semula sebesar Rp 178,47 mililar, naik sebesar Rp 16,54 miliar sehingga PAD menjadi Rp 195,01 miliar.
2) Pendapatan Transfer pada APBD Murni 2024 yang semula diproyeksikan sebesar Rp 768,92 miliar, naik sebesar Rp 51,95 miliar, sehingga pendapatan transfer pada perubahan APBD 2024 menjadi Rp 820,87 miliar.
3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD 2024 tetap dianggarkan sebesar Rp 6,21 miliar.
Berdasarkan rincian komponen pendapatan daerah diatas, maka Total Pendapatan Daerah pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Kp 1,022 Triliun.
B. BELANJA DAERAH
Rencana Belanja Daerah tahun 2024 sebelum Perubahan pada APBD Murni diestimasikan sebesar Rp1,065 Triliun, naik sebesar Rp 62,15 Miliar sehingga total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp1,127 Triliun. Adapun komponen jenis belania daerah terdiri dari:
Belanja Operasi pada APBD murni 2024 sebesar Rp905,91 miliar naik sebesar Rp58,79 Miliar sehingga belanja operasi pada kesepakatan perubahan KUA-PPAS menjadi Rp964,71 miliar.
Belanja Modal yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp154,43 Miliar naik sebesar Rp 7,35 Miliar sehingga belanja modal pada kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebesar Rp161,78 Miliar.
Belanja Tidak Terduga yang semula pada APBD Murni 2024 dianggarkan sebesar Rp5 Miliar disesuaikan menjadi Rp1 Miliar.
Berdasarkan informasi Pendapatan dan Belanja di atas, maka terdapat defisit belanja pada Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp105,38 Miliar.
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Pembiayaan daerah yang terdiri dari:
1) Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 111,73 miliar, terkoreksi menjadi sebesar Rp102,19 miliar.
2) Pengeluaran
Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 0.Atas perhitungan diatas, maka Pembiayaan Netto sebesar Rp 102,19 Miliar, sehingga Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) pada Kesepakatan Ferubahan KUA-PPAS TA 2024 sebesar Rp3,19 Miliar.
Berdasarkan gambaran struktur APBD yang telah disebutkan tersebut, maka total APBD Kota Pangkalpinang pada Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,127 Triliun.
Budi berharap perubahan KUA-PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun anggaran 2024 yang telah disepakati bersama ini dapat menjadi nota keuangan dan RAPERDA perubahan APBD tahun anggaran 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024