Muntok (Antara Babel) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  Kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya memberikan sosialisasi program Kota Tanpa Kumuh atau "Kotaku" untuk percepatan penanganan kawasan kumuh di daerah itu.

"Kami berharap adanya sosialisasi dan lokakarya sehingga mampu memberikan solusi dan langkah-langkah strategis dalam percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh di daerah," kata Kepala Bappeda Kabupaten Bangka Barat, Aries Supriatna di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerintah pusat melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di daerah itu.

Pelaksanaan sosialisasi sekaligus loka karya dilakukan satu hari dihadiri unsur terkait di Kabupaten Bangka Barat, seperti Pokjanis RP2KPKP, Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Kantor Kecamatan Muntok, FKA LKM, dan kelompok media massa.

"Program "Kotaku" merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam percepatan penanganan kawasan kumuh dan gerakan 100-0-100 yang sudah dimulai sejak 2015 ditargetkan selesai pada 2019," katanya.

Dalam program tersebut, menurut dia, percepatan penanganan kawasan kumuh melalui strategi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat.

Pada lokakarya tersebut terdapat beberapa kesepakatan, antara lain, perlu adanya integrasi dokumen RPJMD kabupaten setempat dengan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ke dalam RPJM Desa atau Renstra Kecamatan dan menjadi bagian pembahasan dalam musrenbang.

Pemkab setempat menjadi pemimpin kegiatan penanganan pemukiman kumuh, mulai dari kegiatan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan dengan melibatkan masyarakat dan kelompok peduli.

"Dalam hal ini LSM, LKM, BPD, BUMD, karang taruna, media, PKK dan organisasi masyarakat lainnya perlu dilibatkan," kata dia.

Target penurunan luasan permukiman kumuh menjad 0 hektare pada 2021 yang mengacu pada RPJMD kabupaten Bangka Barat 2016-2021.

Untuk mendukung hal tersebut, katanya, Pokjanis RP2KPKP atau sejenisnya perli membuat agenda pertemuan rutin dengan melibatkan berbagai pihak dan membuat agenda kerja bersama dalam membuat perencanaan.

"Pembentukan pokja perumahan dan kawasan permukiman akan dilakukan pada 2017 dan untuk mendukung pelaksanaan tersebut dibutuhkan Perda tentang kualitas permukiman," kata dia. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016