Afrika Selatan berencana mengajukan dokumen tambahan berisi bukti yang diduga mengungkap kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober, menurut kantor kepresidenan pada Selasa (10/9).

"Afrika Selatan akan mengajukan dokumen peringatannya ke Mahkamah Internasional (ICJ) bulan depan (Oktober 2024). Afrika Selatan berniat memberikan fakta dan bukti untuk mempersaksikan bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina," menurut pernyataan tersebut.

Sejauh ini belum ada negara yang memohon pembatalan atas kasus yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di ICJ, kata juru bicara presiden Vincent Magwenya.

Dia menambahkan bahwa sejumlah negara seperti Nikaragua, Palestina, Turki, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam pengajuan kasus tersebut.

Afrika Selatan berharap Israel akan mematuhi putusan yang sejauh ini telah dikeluarkan oleh pengadilan, katanya.

Pada Senin situs berita Axios, yang mengutip departemen luar negeri Israel, melansir bahwa Israel telah meminta Kongres AS untuk menekan Afrika Selatan, termasuk melalui ancaman pemutusan hubungan perdagangan dengan negara tersebut supaya mereka mencabut gugatannya terhadap Israel.

Pada 29 Desember 2023 Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ atas situasi di Jalur Gaza, dengan mendesak ICJ agar mengambil tindakan sementara terhadap otoritas Israel.

Afrika Selatan juga menunjukkan bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza merupakan "pelanggaran terhadap kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida".

Menurut pernyataan negara Afrika tersebut, "tindakan dan keengganan Israel ... bersifat genosida sebab dilakukan dengan maksud tertentu ... untuk menghancurkan warga Palestina di Jalur Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas".

Pada 26 Januari tahun ini ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil segala tindakan guna mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum seruan genosida terhadap warga Palestina serta memastikan distribusi bantuan kemanusiaan untuk penduduk di wilayah tersebut.

Akan tetapi, pengadilan PBB itu tidak mewajibkan Israel untuk menghentikan operasi militer mereka di Jalur Gaza, yang menjadi permintaan Afrika Selatan dalam gugatannya.

Pada 10 Mei Afrika Selatan juga mengajukan permintaan mendesak kepada ICJ untuk mengambil langkah tambahan terhadap Israel terkait situasi di Kota Rafah dan meminta penyesuaian terhadap langkah-langkah yang telah diberlakukan pengadilan tersebut.

 

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024