Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga September 2024 telah melakukan harmonisasi 135 rancangan peraturan daerah  (Raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada), agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan adanya pengharmonisasian ini, sehingga produk hukum daerah yang terbentuk berkualitas dan implementasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan total rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi selama Januari hingga September 2024 sebanyak 135 dengan rincian 27 Raperda dan  Raperkada menyusun empat  naskah akademik (NA) Raperda di Kepulauan Babel. 

"Saya terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel serta pemerintah kabupaten dan kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah,"katanya.

 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman mengatakan Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkalpinang dengan jumlah 8 Raperda, sedangkan Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 40 Raperkada.

Sementara itu, untuk naskah akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 NA. Naskah akademik tersebut  merupakan Raperda inisiatif terkait Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung.

Ia mengatakan adapun Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Sedangkan Raperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Untuk jumlah fungsional perancang peraturan perundang undangan  yang ada di Kantor Wilayah berjumlah 13 orang yang terbagi dalam zonasi provinsi, kabupaten, kota," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024