Hindari perundungan di perguruan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba, Senin (23/09/2024).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional. Tema yang diangkat yaitu “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.
Ketika membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr. Widodo Eka Tjahjana S.H., M.H. Ia mengatakan, dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait kasus perundungan/bullying yang terjadi pada mahasiswa pendidikan tinggi kedokteran. Bahkan belakangan viral beredar mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri, menjadi korban akibat perundungan. Hal ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi para korban.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik. Dari sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya perundungan/bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat luas.
Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya. Tujuannnya memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan pencegahan terhadap kasus perundungan/bullying dikemudian hari.
Menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Maraknya praktik perundungan/bullying dalam dunia pendidikan merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner.
Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi, dengan 34% diantaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual.
Dikatakan Kepala BPHN, dari sudut pandang pendidikan, perundungan/bullying merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan dan budaya yang menolak segala bentuk perundungan/bullying, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menerapkan kebijakan yang tegas dan mengembangkan program pembinaan yang inklusif, perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua organ di dalamnya.
Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam bentuk kehadiran negara, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pertiba Dr. Suhadi menyampaikan, jika belakangan ini terdapat kejadian perundungan yang mengakibatkan korban meninggal (bunuh diri), selain itu terdapat juga kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus.
“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya.
Suhadi juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menjaga 4 hal penting, yaitu menjaga pikiran, lisan, tangan dan langkah.
Adapun narasumber pada Penyuluhan Hukum Serentak kali ini yaitu Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti yang menyampaikan materi tentang “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang mahasiswa Universitas Pertiba dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains dan Informatika. Selain di Universitas Pertiba, Penyuluhan Hukum juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Universitas Pertiba yaitu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra dan IT (Eko Riadi), Dekan Fakultas Hukum (Dr. Safriansyah), Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum (Abdul Aziz), serta Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum (Dr. Yandi).
Lalu hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Plt. Kepala Bidang Hukum (Suherman), serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M. Ariyanto) dan jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Sarjana Nasional. Tema yang diangkat yaitu “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya”.
Ketika membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr. Widodo Eka Tjahjana S.H., M.H. Ia mengatakan, dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait kasus perundungan/bullying yang terjadi pada mahasiswa pendidikan tinggi kedokteran. Bahkan belakangan viral beredar mahasiswa yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri, menjadi korban akibat perundungan. Hal ini tidak hanya mengganggu proses belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi para korban.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial peserta didik. Dari sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya perundungan/bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan masyarakat luas.
Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya. Tujuannnya memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan pencegahan terhadap kasus perundungan/bullying dikemudian hari.
Menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Maraknya praktik perundungan/bullying dalam dunia pendidikan merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner.
Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi, dengan 34% diantaranya mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya mengalami perundungan fisik atau seksual.
Dikatakan Kepala BPHN, dari sudut pandang pendidikan, perundungan/bullying merusak lingkungan yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, perlu ada sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan kebijakan dan budaya yang menolak segala bentuk perundungan/bullying, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menerapkan kebijakan yang tegas dan mengembangkan program pembinaan yang inklusif, perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua organ di dalamnya.
Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum juga merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam bentuk kehadiran negara, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas Pertiba Dr. Suhadi menyampaikan, jika belakangan ini terdapat kejadian perundungan yang mengakibatkan korban meninggal (bunuh diri), selain itu terdapat juga kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus.
“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya.
Suhadi juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menjaga 4 hal penting, yaitu menjaga pikiran, lisan, tangan dan langkah.
Adapun narasumber pada Penyuluhan Hukum Serentak kali ini yaitu Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti yang menyampaikan materi tentang “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang mahasiswa Universitas Pertiba dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains dan Informatika. Selain di Universitas Pertiba, Penyuluhan Hukum juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Universitas Pertiba yaitu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra dan IT (Eko Riadi), Dekan Fakultas Hukum (Dr. Safriansyah), Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum (Abdul Aziz), serta Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum (Dr. Yandi).
Lalu hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Plt. Kepala Bidang Hukum (Suherman), serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M. Ariyanto) dan jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024