Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-64 tahun di halaman kantor BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini capaian realisasi keuangan di Kanwil BPN Bangka Belitung sudah sebesar 63,02% PTSL dan redistribusi tanah.

"Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung memiliki dua program pensertifikatan yaitu PTSL dan redistribusi tanah," katanya kepada media di Pangkalpinang, Selasa.

Hingga 23 September Tahun 2024, Kanwil Babel telah melaksanakan program pensertifikatan melalui program PTSL yang mencakup luas sebesar 22.564,97 Ha atau sebesar 91,49% yang terdiri dari 37.805 bidang dan yang mengikuti pensertifikatan sebanyak 3.743 bidang.

Kanwil Babel telah melaksanakan program
pensertifikatan melalui program redistribusi tanah dengan capaian pengukuran sebanyak 1.211 bidang dan yang telah diterbitkan sertipikat sebanyak 100 bidang.

"Sedangkan persentase tanah terdaftar terpetakan di Provinsi bangka belitung hingga saat ini seluas 481.869,78 Ha atau 45,61% dari 1.056.417,98 Ha setara dengan 522.048 sertipikat," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk perkembangan RDTR, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung telah mendorong dan membantu penyediaan data untuk penyusunan RDTR di provinsi Bangka Belitung sebanyak 33 lokasi yang terletak di 7 kabupaten/kota.

Kanwil BPN Babel telah melaksanakan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang tanah sebanyak 250 bidang sampai dengan tahapan penyuluhan DIP4T, verifikasi P4T dan pengumpulan data sekunder.

Kanwil BPN Babel juga telah melaksanakan kegiatan pembuatan Peta zona nilai tanah seluas 80.000 Ha sampai dengan tahapan pengolahan data. Pengendalian dan penanganan sengketa, Kanwil BPN Babel telah
melaksanakan penyelesaian permasalahan pertanahan sebanyak 10 kasus sesuai dengan target kementerian.

Tahun ini Kementerian ATR/BPN khususnya di seluruh lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan transformasi pelayanan pensertifikatan kepada masyarakat secara elektronik sejak 28 Juni 2024 sehingga kedepannya masyarakat akan menerima sertifikat berupa file elektronik yang dapat
dimohonkan cetakan sertifikat elektroniknya jika diperlukan.

I Made Daging juga mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk dapat turut serta menyukseskan pelaksanaan pensertifikatan secara masal (PTSL) di seluruh lokasi di Bangka Belitung dengan cara mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki melalui kantor desa/kelurahan setempat dan untuk informasi lebih lanjut
dapat menghubungi kantor pertanahan di kabupaten/kota.

 Untuk masyarakat yang masih memiliki sertipikat berupa buku, diharapkan dapat mendaftar untuk alih media (sertipikat elektronik) pada kantor pertanahan setempat.

"Kita juga mohon partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemetaan lengkap Kota Pangkalpinang serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024