Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkup pemerintah kota itu terus menjaga netralitas menjelang masa kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
"ASN dilarang untuk terlibat dengan partai politik manapun. Untuk itu netralitas wajib bagi semua ASN," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia juga menekankan agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis, tidak terpengaruh, dan berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Berkampanye dilarang tapi kalau untuk mengetahui visi misi dari masing-masing calon ya silakan kalau posisi kampanyenya berada di wilayah sekitaran rumah,” ujar Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun salah satu larangan bagi ASN selama masa kampanye pada pemilu kali ini adalah dilarang berfoto dengan pose menggunakan jari yang berpotensi memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Tidak ada lagi kode-kode dan pose hati juga kita stop dulu kita cukup foto dengan pose komando (mengepalkan tangan) termasuk di media sosial. Kalau fotonya sebelum kampanye ya silakan, tetapi kalau postingnya ketika masa kampanye tidak boleh,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar netralitas dan terbukti secara aturan, maka pemerintah kota tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas dan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.
“Kami akan tindak tegas kalau ada kedapatan ketahuan segala macam. Sanksi sanksi yang diberikan ada beberapa, ada yang ringan, sedang, sampai berat. Ada beberapa pasalnya tergantung kasusnya, ” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"ASN dilarang untuk terlibat dengan partai politik manapun. Untuk itu netralitas wajib bagi semua ASN," katanya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia juga menekankan agar ASN tidak terjebak dalam politik praktis, tidak terpengaruh, dan berpihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“Berkampanye dilarang tapi kalau untuk mengetahui visi misi dari masing-masing calon ya silakan kalau posisi kampanyenya berada di wilayah sekitaran rumah,” ujar Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan PMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun salah satu larangan bagi ASN selama masa kampanye pada pemilu kali ini adalah dilarang berfoto dengan pose menggunakan jari yang berpotensi memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Tidak ada lagi kode-kode dan pose hati juga kita stop dulu kita cukup foto dengan pose komando (mengepalkan tangan) termasuk di media sosial. Kalau fotonya sebelum kampanye ya silakan, tetapi kalau postingnya ketika masa kampanye tidak boleh,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa jika ada ASN yang melanggar netralitas dan terbukti secara aturan, maka pemerintah kota tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas dan sanksi mulai dari yang ringan hingga berat.
“Kami akan tindak tegas kalau ada kedapatan ketahuan segala macam. Sanksi sanksi yang diberikan ada beberapa, ada yang ringan, sedang, sampai berat. Ada beberapa pasalnya tergantung kasusnya, ” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024