Kasus bocah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terlindas sebuah mobil di jalan Bambang Utoyo, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung pada, Jumat (13/9) lalu berakhir damai.

Kanit Laka Satlantas Polres Belitung, Aipda Marsyal Efendi seizin Kasatlantas Polres Belitung, AKP Reza Amirudin di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan keputusan damai tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya.

"Iya ada permintaan damai dari pihak keluarga korban melalui advokat," katanya.

Aipda Marsyal mengatakan, tersangka dan pihak keluarga korban juga telah melakukan perdamaian atas kejadian nahas tersebut di kantor Lurah Paal Satu, Tanjung Pandan.

"Terus dilanjutkan dengan pencabutan laporan dan permohonan restoratif justice," ujarnya 

Menurutnya, berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa kasus kecelakaan lalulintas dalam "lex specialis"-nya bisa dilakukan restorstive justice.

"Sebelumnya memang sudah ada laporan resmi dari pihak keluarga korban dengan Laporan Polisi (LP) bernomor 10," katanya. 

Disampaikan, dengan adanya perdamaian ini maka Satlantas Polres Belitung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Apabila ada keberatan dari korban atau tersangka atau bukti-bukti baru maka kami bisa lanjutkan kalau sekarang masih diberhentikan," ujarnya.

Sedangkan untuk barang bukti, lanjut Aipda Marsyal, berupa satu buah mobil Toyota XPander sudah dikeluarkan atau dikembalikan pemilik atau pengendara.

Selain itu, terkait persoalan kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban pihaknya tidak mengetahui yang sebenarnya.

"Kalau soal kompensasi kami tidak mengetahui yang sebenarnya, tapi kalau mendengar isu ada memang," katanya. 
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024