Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menegaskan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Saya ingatkan seluruh ASN Kemenkumham Babel untuk menjaga netralitas guna menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini," kata Harun Sulianto saat membuka sosialisasi netralitas ASN, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menyatakan kegiatan sosialisasi netralitas ASN Kemenkumham dalam Pilkada Serentak 2024 ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel dalam mendukung dan menyukseskan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota di Negeri Serumpun Sebalai ini.

"Kegiatan ini dimaksudkan agar jajaran Kemenkumham sebagai ASN menjaga netralitas dalam pilkada tahun ini," katanya.

Plt Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kepulauan Babel Rogrius Sinulingga mengatakan sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan ASN.

Dalam SKB dijelaskan jika Instansi harus melakukan pembinaan berupa sosialisasi peraturan terkait netralitas ASN, serta melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN. Kemudian juga melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas Internal, menegakkan kode etik maupun disiplin ASN, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan netralitas ASN.

Lebih lanjut disampaikan, ASN akan dianggap melanggar kode etik netralitas ASN apabila melakukan beberapa hal, seperti memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi, kampanye bakal calon, serta menghadiri deklarasi kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif.

“ASN juga tidak diperkenankan untuk posting, berkomentar, share atau like dalam grup/akun pemenangan bakal calon, serta memposting foto bersama dengan bakal calon/tim sukses/alat peraga terkait parpol pada media sosial,” kata Rogrius.

Dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN tersebut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bagian Program dan Humas Sugeng Krisdwiyanto, Kepala Bagian Umum N.A Triandini Oscar, Kepala Bidang HAM Suherman, Kepala Bidang Pembinaan Dian Artanto.

Lalu hadir Kepala Lapas Pangkalpinang Hidayat, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang Maman Herwaman, Kepala Lapas Sungailiat Ary, Kepala Bapas Pangkalpinang Sujatmiko, Kepala LPKA Pangkalpinang Ismet Sitorus, Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang Meita Eriza dan Kepala Rupbasan Pangkalpinang M. Anwar.
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024