Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membawa satu buah koper usai menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor lebih dari tiga jam terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Sejumlah Penyidik KPK di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa, sekitar pukul 15.23 WITA bergerak meninggalkan ruang kerja Gubernur Kalsel membawa satu unit koper dan sejumlah berkas yang terbungkus di dalam map dan plastik bening diduga barang bukti terkait dugaan korupsi pejabat di lingkup Pemprov Kalsel.

Pewarta mencoba berkomunikasi dengan sejumlah Penyidik KPK, namun bergegas meninggalkan Kantor Setdaprov Kalsel tanpa keterangan terkait hasil penggeledahan dari ruang kerja Gubernur Kalsel.

Petugas meninggalkan lokasi menggunakan lima unit mobil jenis Toyota dan dikawal beberapa personel Gegana Brimob Polda Kalsel menggunakan satu unit kendaraan dinas.

Meski terjadi penggeledahan, aktivitas di Kantor Setdaprov Kalsel berjalan normal dengan suasana yang cukup hening, sesekali beberapa ASN Pemprov Kalsel terlihat berlalu lalang.

Saat penggeledahan, Penyidik KPK sempat memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kalsel di kantor tersebut untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. KPK menangkap empat pejabat negara dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Tidak hanya empat pejabat Pemprov Kalsel, KPK juga memborgol dua orang yang diduga sebagai pihak swasta terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).

Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024