Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), tercatat sebanyak 7,9 persen atau 1.200 tenaga kerja rentan di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami terus mendorong supaya tenaga kerja rentan yang belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dapat terpenuhi," kata Penjabat Bupati Bangka M Haris di Sungailiat, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data itu masih terbilang rendah tenaga rentan yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sebab total tenaga kerja rentan mencapai 15 ribu orang.

Ribuan tenaga kerja rentan tersebut kata M Haris tersebar di 60 desa, dan baru dua desa yang sudah memberikan perlindungan BPJS ketenagakerjaan menggunakan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes).

"Saya melihat masih perlu pemberian edukasi bagi kelompok tenaga kerja rentan mengenai pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak yang belum mengetahui pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Padahal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan keuntungan yang besar seperti, mendapat jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan dan manfaat yang lain.

Pekerja rentan adalah seluruh warga negara Indonesia yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK), atau dalam hal ini berusaha sendiri pada usaha-usaha ekonomi sektor informal, sehingga penghasilan yang diterima cenderung fluktuatif dan tidak menentu.

Kelompok ini menjadi perhatian serius, supaya ke depan dari jumlah itu semua menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024