Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan lima sertifikat pencatatan cipta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, sebagai langkah melindungi kekayaan intelektual masyarakat di daerah itu.

"Sertifikat pencatatan cipta ini penting untuk melindungi kekayaan intelektual terhadap hasil ciptaan sehingga ada perlindungan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan lima sertifikat pencatatan cipta yang diserahkan Kanwil Kemenkumham Babel kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Barat yakni Sertifikat Cipta Lagu Sekapur Sirih Sejiran Setason, Pesta Panggil, Sejiran Setason Negeri Bedepor, Pelangi Senja dan Sinar Bedebar.

"Ini tentunya sangat bagus untuk melindungi hasil karyanya dari pelanggaran hak cipta. Jangan sampai hasil karya masyarakat daerah ini diakui oleh daerah atau negara lainnya," katanya.

Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Pemkab Bangka Barat atas perhatiannya kepada para pelaku seniman, UMKM untuk mendaftarkan merek produk masyarakat di daerah tersebut.

"Kami terus mendorong agar pelaku seniman untuk mendaftarkan hasil karyanya, karena pendaftarannya sangat mudah dan murah. Kami siap membantu jika ada kesulitan dalam mendapatkan sertifikat pencatatan cipta ini," katanya.

Kepala Subbid Kekayaan Intelektual Marsal Saputra mengatakan pihaknya selalu menanamkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum kekayaan intelektual.

"Pemkab Bangka Barat konsisten memfasilitasi permohonan kekayaan intelektual dalam tiga tahun ini. Semoga menjadi pemicu kabupaten lain untuk ikut berkontribusi dalam memajukan UMKM dan pelaku Ekonomi kreatif di Bangka Belitung," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024