Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan aturan dan taat berlalu lintas kepada jemaat Gereja HKBP Koba.

"Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra Menumbing 2024," kata Kasatlantas Polres Bangka Tengah Iptu Kardonetso di Koba, Minggu.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, pihaknya juga mengajak para jemaat untuk taat membayar pajak kendaraan dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sedang berlangsung saat ini.

"Tentu saja harapan kami dengan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas, taat bayar pajak dan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Sat Lantas Polres Bangka Tengah selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan elemen masyarakat seperti tokoh agama dan pengurus masjid terutama yang berhubungan dengan lalu lintas sehingga bisa terciptanya Kamseltibcar lantas.

"Kegiatan sosialisasi di gereja ini berjalan sampai selesai, berjalan dengan aman dan kondusif," ujarnya.

Kardonetso mengatakan kegiatan Operasi Zebra Menumbing 2024 sudah dilaksanakan pada beberapa titik pada setiap kecamatan.

"Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tertib dalam berlalu lintas serta mentaati peraturan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam berlalu lintas, terutama saat melaksanakan rutinitas.

Operasi Zebra Menumbing yang digelar hingga 27 Oktober 2024 itu melakukan penindakan terhadap tujuh pelanggaran yaitu penindakan pengemudi kendaraan di bawah umum, menggunakan telepon seluler saat berkendaraan, mengemudi tidak memakai helm, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (seatbelt), mengendarai di bawah pengaruh alkohol, melanggar rambu atau marka jalan dan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024