Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan nilai investasi mencapai Rp4,2 triliun untuk semua sektor usaha pemegang nomor induk berusaha (NIB).
"Memasuki triwulan ke tiga, realisasi investasi dilaporkan sudah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,2 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dian Firnandy di Sungailiat, Selasa.
Menurut dia, target nilai investasi sebesar itu berasal dari sejumlah usaha di skala menegah sampai perusahaan korporasi yang memiliki NIB dengan cakupan operasional yang luas.
"Melihat situasi ekonomi yang terjadi saat ini yang cenderung melemah, capaian proyeksi sebesar 80 persen sudah dianggap baik," ujarnya.
Untuk memudahkan akses investasi kata dia, pemerintah Kabupaten Bangka sudah membuat perlindungan hukum yang tidak melanggar dengan hukum di atasnya, yakni salinan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010, tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan bagi penanam modal. Diterbitkan peraturan insentif tersebut mempertimbangkan peningkatan perekonomian daerah.
Peraturan daerah itu, merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pelaku industri menanamkan modal di Kabupaten Bangka.
"Pertumbuhan investasi di daerah memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Memasuki triwulan ke tiga, realisasi investasi dilaporkan sudah mencapai 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,2 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dian Firnandy di Sungailiat, Selasa.
Menurut dia, target nilai investasi sebesar itu berasal dari sejumlah usaha di skala menegah sampai perusahaan korporasi yang memiliki NIB dengan cakupan operasional yang luas.
"Melihat situasi ekonomi yang terjadi saat ini yang cenderung melemah, capaian proyeksi sebesar 80 persen sudah dianggap baik," ujarnya.
Untuk memudahkan akses investasi kata dia, pemerintah Kabupaten Bangka sudah membuat perlindungan hukum yang tidak melanggar dengan hukum di atasnya, yakni salinan peraturan daerah nomor 3 tahun 2010, tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan bagi penanam modal. Diterbitkan peraturan insentif tersebut mempertimbangkan peningkatan perekonomian daerah.
Peraturan daerah itu, merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pelaku industri menanamkan modal di Kabupaten Bangka.
"Pertumbuhan investasi di daerah memberikan dampak besar terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024