Muntok (Antara Babel) - Sejumlah peserta tes tertulis pada tahapan seleksi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan sistem penilaian pada ujian yang dinilai tidak adil.

"Pola penilaian tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan hak kepada seluruh peserta dalam berkompetisi, kami berharap permasalahan ini menjadi koreksi bersama agar pada pelaksanaan selanjutnya bisa diperbaiki," kata warga Desa Airgantang, Hasdi di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, pola penilaian yang dilakukan panitia penyelenggara dinilai tidak adil dan sangat menguntungkan warga yang pernah berkiprah di pemerintahan desa.

Dalam sistem penilaian, kata dia, peserta ujian yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa, BPD, perangkat desa dan jabatan lain di pemerintahan desa sangat diuntungkan karena memiliki nilai khusus sebagai modal awal penilaian.

"Misalnya seorang mantan kepala desa memiliki nilai modal awal tinggi, sementara kami yang tidak memiliki latar belakang sebagai pejabat pemerintah desa penilaiannya dimulai dari nilai nol, ini jelas tidak adil," kata dia.

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, meskipun dirinya bisa menjawab dengan benar semua pertanyaan pada tes tertulis, tetap tidak bisa menyaingi nilai dari peserta yang pernah menjabat sebagai kepala desa dan jabatan lain di pemerintah desa.

"Kami tidak paham dasar aturan yang dipakai panitia seleksi dari Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka Barat yang menurut kami tidak adil," katanya.

Terkait dengan permasalahan itu, sebanyak tujuh orang peserta yang gagal menjadi bakal calon peserta Pilkades serentak 2013 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bangka Barat dan diterima Nendar Firdaus.

Sebanyak tujuh orang itu, masing-masing Hasdi  dan Darmawan dari Desa Airgantang, Paryanto dan Hariyandi dari Desa Sekarbiru, Ahyar dari Desa Airkuang, Satar dari Mislak, dan Tati Haryati warga Desa Ketap, didampingi Ketua LSM Laskar Bangka Barat, Jarnas dan Rusdi.

Selain mempertanyakan dasar menentukan penilaian yang lebih menguntungkan para mantan pejabat pemerintah desa, mereka juga mempertanyakan keseriusan panitia menggelar berbagai tahapan pada Pilkades serentak.

"Pola penilaian itu tidak disosialisasikan terlebih dahulu, seharusnya panitia memberitahukan sistem penilaian itu kepada seluruh peserta saat penyerahan berkas pencalonan, sehingga para bakal calon yang tidak mempunyai pengalaman kerja di pemerintah tidak perlu mendaftar karena jelas akan kalah bersaing dengan peserta lain yang memiliki pengalaman," katanya.

Ia mengatakan panitia telah membohongi dan membodohi peserta serta membatasi hak demokrasi warga yang ingin menjadi peserta Pilkades.

Pada kesempatan itu, Tati Haryati menuntut adanya seleksi ulang dengan menghilangkan poin khusus bagi peserta yang pernah menjabat sebagai kepala desa, BPD, dan lain-lain.

"Jika diperoleh nilai sama antarpeserta, baru dilakukan tes wawancara untuk mengetahui kemampuan peserta dengan materi pemerintahan desa dan visi misi sebagai nilai tambahan," katanya.

Dengan pola itu, ia optimistis, para calon peserta Pilkades memang benar-benar berkompeten dan jika terpilih memang benar-benar memiliki kemampuan untuk menjadbat sebagai kepala desa.

Jika tidak dilakukan tes tertulis ulang, ia meminta pelaksanaan Pilkades ditunda sambil menunggu penyempurnaan aturan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal itu, Nendar Firdaus menyanyangkan panitia pelaksana yang tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi aturan main yang digunakan pada tahapan seleksi tambahan, padahal tahapan itu sangat menentukan bagi para calon yang ingin maju Pilkades.

"Kami akan segera memanggil Badan Pmemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten untuk menjelaskanya karena pada Perda Pilkades tidak ada mengatur hal itu," katanya.

Selain itu, dirinya juga akan menemui langsung Bupati Bangka Barat, Parhan Ali untuk membahas permasalahan tersebut.

"Saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan, namun secara mekanisme kelembagaan masalah ini akan diajukan ke Badan Musyawarah untuk dibicarakan dulu dengan anggota dewan lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016