Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menginginkan realisasi regulasi turunan dari Undang-Undang No 1/2016 tentang Penjaminan untuk memberikan kepastian terhadap pelaku usaha di Tanah Air.

"Kami harapkan hal ini segera selesai karena telah lama dinantikan pelaku usaha khususnya UMKM dan koperasi," kata Firman Soebagyo di Jakarta, Kamis.

Menurut Firman, aturan turunan tersebut ditunggu-tunggu oleh pihak UMKM dan koperasi antara lain karena mereka dinilai masih terkendali dengan problem permodalan.

Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa bila regulasi turunan tersebut telah ada maka akan memudahkan pelaku UMKM agar mendapatkan akses kredit perbankan.

Dia juga mengemukakan bahwa sejumlah negara seperti Italia dinilai telah berhasil dalam mengembangkan UMKM-nya bahkan hingga berskala internasional.

Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia berada dalam kondisi yang baik meski beberapa indikator harus dicermati dengan lebih seksama.

Keterangan pers OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (14/9), menyatakan pasar keuangan dunia pada Agustus 2016 bergerak dinamis terutama pergerakan nilai tukar yang dipengaruhi oleh ketidakpastian pemulihan ekonomi global serta sentimen The Fed terkait kenaikan suku bunga.

Meskipun demikian, mayoritas nilai tukar di negara berkembang masih terapresiasi karena dukungan penguatan harga minyak dan komoditas.

Sentimen kenaikan suku bunga The Fed (Federal Funds Rate) juga memiliki pengaruh yang relatif terbatas sehingga mayoritas pasar saham global masih mengalami penguatan pada Agustus 2016.

Pasar saham domestik terpantau menguat sebagai imbas dari sentimen amnesti pajak dan reshuffle kabinet pada Juli 2016.

Dibandingkan bulan sebelumnya, IHSG tumbuh sebesar 3,26 persen dengan investor nonresiden yang mencatat "net buy" signifikan di pasar saham sebesar Rp12,9 triliun.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016