Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta perusahaan pengembang Hutan Tanaman Industri (HTI) melaporkan pengamanan hutan yang dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kawasan konsesi.

"Ada sekitar sembilan perusahaan HTI di provinsi ini dan semua tempat usaha tersebut belum melaporkan pengamanan hutan kepada kami," kata Kepala Seksi Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Hasanudin di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, pelaporan pengamanan hutan harus melampirkan beberapa aspek antara lain timbal balik perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

"Pelaksanaan HTI harus berdampak positif bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat setempat," ujarnya menambahkan.

Sementara itu Direktur Walhi Babel, Ratno Budi mengatakan bahwa pengawasan terhadap perusahaan HTI perlu diperketat oleh instansi terkait dan masyarakat setempat.

"Perambahan hutan oleh perusahaan HTI di Belitung dapat dihentikan karena peran pengawasan secara maksimal oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat," katanya.

Selain itu, lanjut Ratno, kerusakan kelestarian hutan di Babel juga akibat praktik tambang ilegal.

"Dari luas kawasan hutan yang dimiliki Babel sekitar 650.000 hektar yang terdiri dari hutan lindung, produksi, dan konservasi, sekitar 240.000 hektarnya dipinjamkan untuk kegiatan pertambangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, perlu ada kajian ulang dari pemerintah mengenai pengelolaan hutan agar kelestarian hutan di Babel dapat terus terjaga.

Pewarta: Mahendra

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016