Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida yang bertugas mengawasi kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

"Alokasi pupuk bersubsidi di daerah ini cukup besar setiap tahunnya, dengan adanya komisi tersebut kami harapkan distribusi dan penggunaannya bisa lancar dan tidak terjadi penyelewengan," kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Bangka Barat, Azmal AZ di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, komisi dibentuk beranggotakan lintas sektor, antara lain kepala daerah, sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat, Balai Penyuluh, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan tim teknis yang membidangi pengawasan pupuk di daerah itu.  
    
Ia mengatakan, tugas utama komisi itu berupa pemantauan dan pengawasan langsung distribusi pupuk subsidi di seluruh wilayah Bangka Barat, pembinaan dan evaluasi kepada distributor, kios dan kelompok tani penerima.

Selain itu, ujarnya, anggota komisi juga memiliki tugas untuk mengumpulkan data dan informasi untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan peredaran, penditribusian, dan penggunaan pupuk bersubsidi.

"Baru beberapa hari lalu surat keputusan kepala daerah diterbitkan, kami berharap komisi bisa segera bekerja sesuai tugas, kewajiban dan mekanisme pengawasan untuk memperjuangkan hak-hak petani," katanya.

Ia menambahkan, pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di daerah itu sudah disahkan Bupati Bangka Barat dengan Surat Keputusan Nomor 188.45/440/2.01.02/2016.

Pada tahun ini, Kabupaten Bangka Barat mendapatkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 10.173 ton, terdiri dari Urea 3.640 ton, SP-36 620 ton, ZA 593 ton, NPK 4.075 ton dan pupuk organik sebanyak 1.245 ton.

Sebanyak 10.173 ton pupuk bersubsidi itu disalurkan ke enam kecamatan, meliputi Kecamatan Muntok 951 ton, Simpangteritip 2.194 ton, Jebus 1.415 ton, Kelapa 2.544 ton, Tempilang 1.625 ton dan Kecamatan Parittiga 1.444 ton.

"Kami berharap dengan terbentuknya komisi itu bisa meminimalkan terjadinya penyimpangan pada proses pengadaan, penyimpanan, peredaran, pendistribusian, dan penggunaan pupuk bersubsidi," kata dia. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016