Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi terkait netralitas ASN, TNI/Polri dan kepala desa dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Dalam menghadapi tahapan kampanye saat ini, kami mengingatkan kembali terkait netralitas abdi negara," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi usai menggelar kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah ASN, TNI/Polri dan kepala desa di kantor bupati setempat, Senin.
Tamimi menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan perintah dari UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kami mengingatkan kembali kepada ASN, TNI/Polri dan kepala desa untuk menghindari sejumlah indikator yang dilarang," ujarnya.
Mantan Wartawan Harian Pagi Rakyat Pos ini menjelaskan, di antara yang dilarang atau dibolehkan yaitu aparatur negara terlibat aktif berkampanye.
"Paslon dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri dan kepala Desa dalam berkampanye, dilarang membuat kebijakan yang memihak salah satu paslon maupun menguntungkan orang lain termasuk kelompok tertentu atau sebutan lain yang merugikan orang lain," jelas mantan Ketua PWI Bangka Tengah ini.
Selain itu, kata dia, ASN, TNI/Polri dan kepala desa hanya boleh berpose tangan dikepal dan dilarang karena mengatakan sebuah simbol bentuk dukungan politik.
"Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan, karena kami terlebih dahulu mengedepankan pencegahan daripada penindakan untuk menciptakan pesta.demokrasi yang jujur, adil, damai, sejuk dan menggembirakan," ujarnya.
Intinya, kata dia, Bawaslu lebih memberikan imbauan kepada ASN, TNI/Polri dan kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye maupun bentuk politik praktis lainnya.
"Terkait sanksi diatur dalam pasal 186-189 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Bupati Walikota bahwa ancaman minimal 1-6 bulan penjara, denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta," jelasnya.
Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Efrianda dengan nomor urut 01 dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar dengan nomor urut 02.
Pasangan Algafry-Efrianda diusung beberapa partai politik koalisi yaitu Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sedangkan pasangan Adet-Erlan diusung satu partai politik saja yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Dalam menghadapi tahapan kampanye saat ini, kami mengingatkan kembali terkait netralitas abdi negara," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi usai menggelar kegiatan sosialisasi yang diikuti sejumlah ASN, TNI/Polri dan kepala desa di kantor bupati setempat, Senin.
Tamimi menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan perintah dari UU Nomor 20 Tahun 2023, UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang TNI, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
"Kami mengingatkan kembali kepada ASN, TNI/Polri dan kepala desa untuk menghindari sejumlah indikator yang dilarang," ujarnya.
Mantan Wartawan Harian Pagi Rakyat Pos ini menjelaskan, di antara yang dilarang atau dibolehkan yaitu aparatur negara terlibat aktif berkampanye.
"Paslon dilarang melibatkan ASN, TNI/Polri dan kepala Desa dalam berkampanye, dilarang membuat kebijakan yang memihak salah satu paslon maupun menguntungkan orang lain termasuk kelompok tertentu atau sebutan lain yang merugikan orang lain," jelas mantan Ketua PWI Bangka Tengah ini.
Selain itu, kata dia, ASN, TNI/Polri dan kepala desa hanya boleh berpose tangan dikepal dan dilarang karena mengatakan sebuah simbol bentuk dukungan politik.
"Sosialisasi ini dalam rangka pencegahan, karena kami terlebih dahulu mengedepankan pencegahan daripada penindakan untuk menciptakan pesta.demokrasi yang jujur, adil, damai, sejuk dan menggembirakan," ujarnya.
Intinya, kata dia, Bawaslu lebih memberikan imbauan kepada ASN, TNI/Polri dan kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye maupun bentuk politik praktis lainnya.
"Terkait sanksi diatur dalam pasal 186-189 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Bupati Walikota bahwa ancaman minimal 1-6 bulan penjara, denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta," jelasnya.
Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Efrianda dengan nomor urut 01 dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar dengan nomor urut 02.
Pasangan Algafry-Efrianda diusung beberapa partai politik koalisi yaitu Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sedangkan pasangan Adet-Erlan diusung satu partai politik saja yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024