Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan perlindungan kepada seluruh petugas adhoc pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mendukung penuh proses penyelenggaraan pilkada ulang agar berlangsung lancar dan aman dengan ikut memfasilitasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi petugas adhoc KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian menyampaikan sebanyak 3.143 petugas dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama masa persiapan sampai pemilihan selesai.
Adapun rincian yang didaftarkan :
- 35 orang ketua anggota dan PPK
- 126 orang ketua dan anggota PPS
- 21 orang sekretariat PPK
- 126 sekretariat PPS
- 2.205 petugas KPPS
- 630 petugas ketertiban dan TPS
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Hahliyati Rachmat menyebutkan para petugas pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.
“Para petugas Adhoc ini adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada. Sudah sepantasnya para petugas Adhoc mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaaa,” ujar evi, Jumat (24/4).
Ia mengatakan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para petugas Adhoc dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal dan profesional dalam menyukseskan Pilkada ulang Kota Pangkalpinang 2025.
Semua petugas yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan pada Pilkada Ulang ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, dengan JKK seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan medis. Sementara itu, JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris jika petugas meninggal dunia.
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi penting untuk mereka yang memiliki pekerjaan dengan resiko tinggi dan ini tentunya menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi keselamatan para petugas Adhoc, agar mereka bisa terus bekerja dengan keras tanpa memikirkan rasa cemas," tutup evi.