Tercatat sampai akhir Oktober 2024, realisasi pendapatan asli daerah sektor Pajak Bumi Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan(PBB - P2) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil melampaui target yang ditetapkan senilai Rp8,5 miliar.

"Realisasi penerimaan daerah sektor PBB-P2 sampai batas akhir pembayaran wajib pajak berhasil dihimpun sebanyak Rp8.970.110.460 dari target Rp8,5 miliar," kata Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Bangka,  Adi Muslih di Sungailiat, Sabtu.

Ia yang mengatakan bahwa capaian realisasi penerimaan PBB- P2 itu berasal dari ratusan wajib pajak yang tersebar di delapan kecamatan. Penerimaan PBB dari Kecamatan Sungailiat sebanyak Rp3.498.677.311, Kecamatan Belinyu Rp1.728.914.617, Mendo Barat Rp559.372.854.

Kemudian dari Kecamatan  Merawang sebesar Rp1.289.278.090, Puding Besar sebanyak Rp367.180.594, Pemali Rp 840.184.227, Kecamatan Bakam Rp344.543.472 dan dari Kecamatan  Riau Silip tercapai Rp341.959.295.

Adi Muslih mengakui pihaknya memaksimalkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban dengan menyarankan pembayaran melalui layanan di Kantor Pos dan lembaga bank mitra pemerintah daerah seperti melalui anjungan tunai mandiri atau ke teller bank tersebut.

"Bahkan kami terpaksa harus turun ke lapangan atau jemput bola ke rumah wajib pajak untuk melakukan penagihan sebab tidak ada lagi juru pungut yang selama ini membantu penagihan," jelas dia.

Dia optimis dengan memperkuat kerja sama UPT BPPKAD kecamatan di semua desa dan kelurahan, pendapatan PBB P2 hingga akhir 2024 mampu mencapai Rp9 miliar lebih dari  112.798 wajib pajak.

Pj Bupati Bangka M Haris kata Adi Muslih sebelumnya menginginkan agar UPT BPPKAD yang ada di delapan kecamatan minimal dua bulan sekali turun kelapangan untuk mengingatkan wajib pajak membayar tagihan pajak.

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024