Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Marhaendra Yuliansyah menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2024.
"Hingga 1 November 2024, berdasarkan hasil pengawasan proses kampanye sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Marhaendra di Koba, Minggu.
Namun demikian, pihaknya terus mengawal dan melakukan pengawasan secara melekat setiap kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2024.
"Tentu kita mengapresiasi pasangan calon yang menaati aturan dan kita berharap tidak ada pelanggaran baik secara administrasi, kode etik maupun tindak pidana pemilu hingga pesta demokrasi ini usai," ujarnya.
Marhaendra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara melekat terhadap 65 titik kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengawal sebanyak lima titik kegiatan kampanye yang dilaksanakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kita juga melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tentu kita terus berupaya melakukan pencegahan, daripada penindakan," ujarnya.
Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Efrianda dengan nomor urut 01 dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar dengan nomor urut 02.
Pasangan Algafry-Efrianda diusung beberapa partai politik koalisi yaitu Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sedangkan pasangan Adet-Erlan diusung satu partai politik saja yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Hingga 1 November 2024, berdasarkan hasil pengawasan proses kampanye sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran," ujar Marhaendra di Koba, Minggu.
Namun demikian, pihaknya terus mengawal dan melakukan pengawasan secara melekat setiap kegiatan kampanye yang dilakukan peserta Pilkada 2024.
"Tentu kita mengapresiasi pasangan calon yang menaati aturan dan kita berharap tidak ada pelanggaran baik secara administrasi, kode etik maupun tindak pidana pemilu hingga pesta demokrasi ini usai," ujarnya.
Marhaendra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara melekat terhadap 65 titik kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengawal sebanyak lima titik kegiatan kampanye yang dilaksanakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kita juga melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tentu kita terus berupaya melakukan pencegahan, daripada penindakan," ujarnya.
Pilkada Bangka Tengah hanya diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Efrianda dengan nomor urut 01 dan pasangan Adet Mastur-Erlan Roskar dengan nomor urut 02.
Pasangan Algafry-Efrianda diusung beberapa partai politik koalisi yaitu Partai Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. Sedangkan pasangan Adet-Erlan diusung satu partai politik saja yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024