Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi ada semacam sterilisasi sebelum memasuki ruangan sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024," kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, KPU Belitung melibatkan sebanyak 96 petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 yang dibagi ke dalam 16 tim.
"Sedangkan untuk satu tim berjumlah sekitar
enam orang," ujarnya.
Ia mengatakan, petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 akan menjalani pemeriksaan sebelum memasuki ruangan.
Hal ini dilakukan guna menghindari adanya petugas lipat yang membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu jalannya proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.
"Mereka terlebih dahulu dicek administrasi seperti melakukan absen kemudian tas ditinggalkan tidak boleh di bawa ke dalam dan badannya juga dilakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 mengikuti proses sterilisasi sebelum memulai pekerjaan menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024.
"Jadi tata tertib yang paling penting adalah mereka dilarang membawa tas dikhawatirkan ada senjata tajam dan benda tajam, kemudian dilarang merokok, membawa korek api dan hal-hal lain yang dapat mengganggu proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024," ujarnya.
Amir menambahkan, kegiatan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 4-8 November dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Untuk kertas suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diupah sebesar Rp150 per lembar dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati diupah sebesar Rp250 per lembar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Jadi ada semacam sterilisasi sebelum memasuki ruangan sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024," kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, KPU Belitung melibatkan sebanyak 96 petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 yang dibagi ke dalam 16 tim.
"Sedangkan untuk satu tim berjumlah sekitar
enam orang," ujarnya.
Ia mengatakan, petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 akan menjalani pemeriksaan sebelum memasuki ruangan.
Hal ini dilakukan guna menghindari adanya petugas lipat yang membawa barang-barang berbahaya yang dapat mengganggu jalannya proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024.
"Mereka terlebih dahulu dicek administrasi seperti melakukan absen kemudian tas ditinggalkan tidak boleh di bawa ke dalam dan badannya juga dilakukan pemeriksaan," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, petugas sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 mengikuti proses sterilisasi sebelum memulai pekerjaan menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024.
"Jadi tata tertib yang paling penting adalah mereka dilarang membawa tas dikhawatirkan ada senjata tajam dan benda tajam, kemudian dilarang merokok, membawa korek api dan hal-hal lain yang dapat mengganggu proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024," ujarnya.
Amir menambahkan, kegiatan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 4-8 November dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
"Untuk kertas suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur diupah sebesar Rp150 per lembar dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati diupah sebesar Rp250 per lembar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024