Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang, dengan Agenda penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Pemkot Pangkalpinang, di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (04/11/24).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan pada Rapat Paripurna ini Pj) Wali Kota Budi Utama, secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada DPRD Kota Pangkalpinang.
“Setelah dilaksanakannya rapat paripurna ini, selanjutnya tiga raperda Pemkot Pangkalpinang ini akan di bahas oleh tujuh Fraksi DPRD Pangkalpinang, dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Pangkalpinang terhadap tiga raperda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa tiga raperda tersebut yaitu pada Raperda pertama yang diusulkan berfokus pada Bangunan Gedung. Raperda ini disusun seiring dengan ketentuan dalam yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik, mencakup air limbah yang berasal dari permukiman, gedung perkantoran, dan kawasan komersial.
“Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber – sumber sah, dimana peningkatan PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan penyediaan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan pada Rapat Paripurna ini Pj) Wali Kota Budi Utama, secara resmi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada DPRD Kota Pangkalpinang.
“Setelah dilaksanakannya rapat paripurna ini, selanjutnya tiga raperda Pemkot Pangkalpinang ini akan di bahas oleh tujuh Fraksi DPRD Pangkalpinang, dalam pemandangan umum Fraksi DPRD Pangkalpinang terhadap tiga raperda tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama dalam sambutannya menyampaikan bahwa tiga raperda tersebut yaitu pada Raperda pertama yang diusulkan berfokus pada Bangunan Gedung. Raperda ini disusun seiring dengan ketentuan dalam yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Raperda kedua berfokus pada Pengelolaan Air Limbah Domestik, mencakup air limbah yang berasal dari permukiman, gedung perkantoran, dan kawasan komersial.
“Raperda ketiga bertujuan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber – sumber sah, dimana peningkatan PAD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota dan penyediaan layanan masyarakat tanpa terlalu bergantung pada alokasi dana dari pemerintah pusat,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024