Polri melalui Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan identitas tiga orang terduga teroris yang ditangkap pada Senin (4/11) kemarin di Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiga terduga teroris tersebut berinisial BI, ST, dan SQ. Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Ia mengatakan, tiga terduga teroris tersebut ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Tengah. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST diamankan di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” ucapnya.
Ketiga pelaku tersebut memiliki keterlibatan masing-masing. Keterlibatan tersangka BI adalah memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Sementara itu, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror. Sedangkan keterlibatan tersangka SQ adalah aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 20 senjata tajam yang terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Terlebih, dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun JAD secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ketiga terduga teroris tersebut berinisial BI, ST, dan SQ. Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah.
Ia mengatakan, tiga terduga teroris tersebut ditangkap di tiga kabupaten yang berbeda di Jawa Tengah. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, tersangka ST diamankan di Kabupaten Demak, dan tersangka SQ dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
“Ketiganya merupakan anggota kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Para pelaku diketahui memiliki rencana untuk melakukan aksi teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan aksi teror,” ucapnya.
Ketiga pelaku tersebut memiliki keterlibatan masing-masing. Keterlibatan tersangka BI adalah memiliki rencana untuk melakukan aksi teror. Sementara itu, tersangka SQ bertindak sebagai pemberi ideologi di kajian kecil kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah dan melakukan provokasi serta propaganda untuk melakukan aksi teror. Sedangkan keterlibatan tersangka SQ adalah aktif mengunggah narasi propaganda terkait Daulah dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror di media sosial.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Densus 88 juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 20 senjata tajam yang terdiri dari sembilan pisau dan 11 parang, satu buah busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau terorisme, satu buah tablet, dua unit ponsel, dan tiga buah spanduk Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Ia menegaskan bahwa sesuai keputusan pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan tidak mengikuti kelompok yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Terlebih, dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88, hal ini membuktikan bahwa kelompok Anshor Daulah maupun JAD secara sistemis melakukan perekrutan dan memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024