Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menemukan satu kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah pengawasan Kecamatan Sungailiat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, di Sungailiat, Rabu, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Oknum anggota KPPS tersebut diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye itu, karena berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," jelas dia.
Hasil temuan kasus yang baru pertama kali terjadi itu, kata Fega, pihaknya sudah meneruskan surat rekomendasi dari pengawas kecamatan ke KPU daerah setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
"Untuk kegiatan kampanye pasangan calon bupati, kami tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara di lapangan," katanya.
Fega Erora mengingatkan seluruh petugas pengawasan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa supaya tetap memegang komitmen sebagai pengawas pemilu, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut membantu dalam pengawasan, segera melapor ke pengawas terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilu baik dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara.
"Masyarakat mempunyai peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan menjaga keamanan dan ketertiban, menyampaikan hak pilih politik sesuai hati nurani pada waktu pemilihan, 27 November 2024," ujar Fega Erora.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, di Sungailiat, Rabu, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Oknum anggota KPPS tersebut diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye itu, karena berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," jelas dia.
Hasil temuan kasus yang baru pertama kali terjadi itu, kata Fega, pihaknya sudah meneruskan surat rekomendasi dari pengawas kecamatan ke KPU daerah setempat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
"Untuk kegiatan kampanye pasangan calon bupati, kami tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara di lapangan," katanya.
Fega Erora mengingatkan seluruh petugas pengawasan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa supaya tetap memegang komitmen sebagai pengawas pemilu, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut membantu dalam pengawasan, segera melapor ke pengawas terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilu baik dilakukan oleh peserta ataupun penyelenggara.
"Masyarakat mempunyai peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024, dengan menjaga keamanan dan ketertiban, menyampaikan hak pilih politik sesuai hati nurani pada waktu pemilihan, 27 November 2024," ujar Fega Erora.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024