Dua akun media sosial TikTok yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung diajukan untuk di take down oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan dua akun TikTok yang memuat konten mengandung ujaran kebencian itu merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN," kata EM Osykar melalui siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
EM Osykar menjelaskan bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut," terang Osykar.
Osykar juga mengimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.
"Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengatakan dua akun TikTok yang memuat konten mengandung ujaran kebencian itu merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN," kata EM Osykar melalui siaran pers yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
EM Osykar menjelaskan bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut," terang Osykar.
Osykar juga mengimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.
"Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024